Qanun Jinayat Kini Berlaku, Hukuman Cambuk Lebih Berat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 23 Oktober 2015 09:34 WIB

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Banda Aceh - Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat Aceh yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai berlaku hari ini Jumat, 23 Oktober 2015. Dinas Syariat Islam Aceh bersama Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi jelang efektifnya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 itu, di Aula Balai Kota Banda Aceh, Kamis 22 Oktober 2015.

Dengan tema “Melalui Sosialisasi Qanun Dinul Islam, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Syariat di Bumi Serambi Mekkah,” acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Wakil Ketua Mahkamah Syariat Aceh, M Jamil Ibrahim mengatakan Banda Aceh menjadi kota terakhir yang dipilih pihaknya untuk sosialisasi qanun jinayat. “Jumat (23 Oktober), qanun jinayat resmi efektif berlaku di seluruh Aceh,” katanya.

Dia berharap, dengan sosialisasi akan adanya pemahaman yang mendalam dari para peserta tentang Qanun Jinayat untuk kemudian disampaikan lagi kepada masyarakat luas.

Terkait adanya protes dan keinginan sejumlah pihak untuk melakukan judicial review terhadap qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh ini, Munawar mempersilahkannya. “Ya silahkan saja, tapi yang jelas qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh dan juga tidak melanggar HAM.”

Qanun Jinayat merupakan amanat undang-undang, salah satunya tercantum dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengamanatkan syariat Islam meliputi seluruh aspek, termasuk jinayah. “Jika tidak kita terapkan, malah kita yang melanggar hukum,” M Jamil.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Zainal Arifin mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan dalam segala bidang, termasuk bidang Syariat Islam. “Penerapan Syariat Islam harus benar-benar diarahkan untuk melahirkan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan,” katanya.

Harapannya dengan mulai berlakunya Qanun Jinayat ini, penerapan Syariat Islam di seluruh Aceh semakin maksimal. Ada tiga variabel penting sehingga penerapan Syariat Islam dapat terwujud sesuai dengan harapan semua pihak. “Pertama, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk melaksanakan Syariat Islam; kedua, harus adanya political will pemerintah dan peran serta stakeholders; dan ketiga, secara bertahap atau gradualism.”

Qanun Jinayat Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari, 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, Qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubenur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah. Di dalam qanun disebutkan efektif berlaku setahun kemudian.

Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.

Baca Selengkapnya

Ustad Abdul Somad Isi Acara Peringatan 14 Tahun Tsunami Aceh

25 Desember 2018

Ustad Abdul Somad Isi Acara Peringatan 14 Tahun Tsunami Aceh

Peringatan 14 tahun tsunami Aceh dipusatkan di Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

24 Mei 2018

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

Kota Banda Aceh meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Selengkapnya

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

22 April 2018

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

Foto seorang perempuan yang tengah menjalani hukum cambuk viral di media sosial. Foto itu merupakan pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

31 Desember 2017

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat pesta perayaan tahun baru oleh warga.

Baca Selengkapnya

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

29 Desember 2017

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

Gampong (desa) Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditetapkan sebagai Gampong Sadar Kerukunan Beragama.

Baca Selengkapnya

Ditolak di Hong Kong, Ustad Somad Zikir 13 Tahun Tsunami di Aceh

26 Desember 2017

Ditolak di Hong Kong, Ustad Somad Zikir 13 Tahun Tsunami di Aceh

Setelah ramai diberitakan ditolak masuk Hong Kong, penceramah Ustad Somad datang ke Banda Aceh untuk zikir peringatan 13 tahun tsunami.

Baca Selengkapnya

Peringati 13 Tahun Tsunami Aceh, Warga Padati Kuburan Massal

26 Desember 2017

Peringati 13 Tahun Tsunami Aceh, Warga Padati Kuburan Massal

Peristiwa tsunami 13 lalu adalah cobaan bagi masyarakat Aceh, khususnya Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Tema Peringatan 13 Tahun Tsunami Aceh: Melawan Lupa Siaga Bencana

26 Desember 2017

Tema Peringatan 13 Tahun Tsunami Aceh: Melawan Lupa Siaga Bencana

Pemilihan Kecamatan Leupung, Aceh Besar sebagai lokasi utama penyelenggaraan peringatan tsunami didasarkan kepada kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya

13 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Zikir Internasional

25 Desember 2017

13 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Zikir Internasional

Pemerintah Aceh menggelar zikir internasional dengan menghadirkan ulama dari lima negara dalam peringatan 13 tahun tsunami.

Baca Selengkapnya