Gatot Pujo ke Rio Capella: Tolong Disampaikan ke Jaksa Agung  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 22 Oktober 2015 17:31 WIB

Gubernur non aktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 September 2015. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Puji Nugroho, mengakui pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. "Sempat ketemu. Kepada saya tidak ada (permintaan)," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

Gatot menjelaskan, pertemuannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sekadar curhat atas persoalannya. "Bahwa saya tidak bisa bekerja dengan tenang, karena banyak politisasi terhadap penyelenggaraan pemerintah (daerah saya)," ujarnya.

Selain pembahasan itu, Gatot meminta satu hal kepada Rio. "Saya belum pernah diperiksa, tapi dalam perihal panggilan (oleh Kejaksaan Agung), saya ditetapkan sebagai tersangka. 'Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung'," kata Gatot. "Pak Rio bilang menyanggupi."

Gatot juga menerangkan, asal-muasal kasus besar ini terjadi. Awalnya, kata dia, dua staf Gatot di pemerintah daerah Sumatera Utara dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam proses penyelidikan. Kedua orang ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Sabrina, serta Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Surat pemanggilan bertanggal 19-20 Maret ini terkait dengan dugaan korupsi hibah bantuan sosial yang dilakukan Gubernur Gatot. Menurut Gatot, dalam surat itu tertera kop Kejaksaan Agung, kepada siapa tujuan surat, nomor surat, lampiran, dan perihal.

"Jelas-jelas disebutkan bahwa staf saya diperiksa dalam penyelidikan. Tapi terkait dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujarnya. "Saya belum diperiksa apa-apa."

Setelah mengetahui kedua stafnya dipanggil Kejagung, Gatot lantas memberikan dua nasihat. "Yaitu penuhi panggilan dan didampingi lawyer. Karena kebetulan OC Kaligis adalah kuasa hukum pribadi saya, jadi saya pikir tidak masalah."

Gatot tidak memberikan tanggapan terkait dengan uang Rp 200 juta yang diterima tersangka Patrice Rio. Rio menjadi tersangka KPK, bersama Gatot dan Evy Susanti, istri muda Gatot. Rio diduga menerima suap untuk mengatur kasus bantuan sosial Gatot di Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya