Eks Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, Minta Dibebaskan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 22 Oktober 2015 04:54 WIB

Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana tuntutan jaksa," kata Muchtar Saenong, pengacara Tenriadjeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 21 Oktober 2015.

Muchtar mengatakan dalam kredit tersebut Tenriadjeng bukanlah pihak pemohon kredit. Tenriadjeng hanya bertindak sebagai penjamin terhadap sembilan debitur dengan agunan berupa sertifikat tanah miliknya dan keluarganya.

Menurut Muchtar, jaminan itu sampai sekarang masih dikuasai oleh Bank Sulselbar. Sehingga kasus ini seharusnya bukan masuk dalam ranah perkara korupsi melainkan perkara perdata karena menyangkut utang piutang.

Muchtar juga menilai tuduhan memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga tidak layak disematkan pada Tenriadjeng. Alasannya, seluruh dana kredit yang cair tidak dinikmati oleh Tenriadjeng melainkan para pemohon karena uang itu dicairkan melalui rekening para pemohon. "Kami berharap hakim mengembalikan hak dan kedudukan terdakwa seperti semula," ujar dia

Tenriadjeng dituntut selama 4 tahun 6 bulan bui, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tenriadjeng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, Tenriadjeng juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,25 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan bui.

Tenriadjeng disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank Sulselbar agar kredit senilai Rp 5,3 miliar itu kepengurusannya dipermudah.

Tenriadjeng saat itu menyuruh seorang pengusaha Irianwati yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp 2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.

Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.

Di kasus ini, Irianwati dan terdakwa lainnya bekas Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo, Syaifullah Ali Imran, hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan bui. Kedua terdakwa, melalui pengacaranya Yusuf Gunco, juga meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Uang yang diambil klien kami telah dikembalikan ke negara saat penyelidikan," kata dia.

Tenriadjeng saat ini telah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar. Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011.

Jaksa Abdul Rasyid menyatakan akan membantah pembelaan terdakwa. Dia menilai pembelaan itu tak sesuai fakta yang terungkap di persidangan. "Kami akan ajukan secara tertulis," kata dia.

AKBAR HADI




Berita terkait

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.

Baca Selengkapnya