Ini Sanksi MKD buat Setya Novanto-Fadli Zon-Fahri Hamzah

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 17:37 WIB

Ketua Tim Pengawas Haji DPR Fahri Hamzah (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (tengah) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dalam jumpa pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 September 2015. Dalam keterangannya pimpinan DPR memaparkan pelaksaan Ibadah tersebut berdasarkan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi serta berbagi cerita mengenai insiden Mina dan upaya-upaya yang mereka lakukan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Surahman Hidayat, mengatakan forum MKD telah memutuskan sidang perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran.

"Jadi diputuskan ketiganya, Pak Setya, Pak Fadli, dan Pak Fahri, MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Surahman seusai menggelar sidang MKD secara tertutup, Senin 19 Oktober 2015.

Setya dan Fadli dilaporkan ke MKD terkait pertemuannya dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Adapun Fahri Hamzah karena menyebut banyak anggota DPR "blo'on".

Dalam sidang forum tersebut, secara mufakat tanpa kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon, juga Fahri Hamzah. Pada awalnya, menurut Surahman, sempat terjadi perdebatan di dalam ruang sidang, dengan berbagai argumen yang dilontarkan. Surahman mencontohkan Wakil Ketua MKD yang awalnya menghendaki dua pimpinan DPR tersebut diberikan sanksi sedang.

Ihwal Setya dan Fadli, Junimart Girsang, juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, mengatakan tingkat pelanggaran mereka sedang. "Bagi saya ketidakpatuhan dan ketidakhadiran mereka dalam sidang dengan tiga kali pemanggilan itu sudah bentuk pelanggaran etik. Kemudian diakumulasikan dengan kunjungan mereka bertemu Donald Trump yang tidak ada di agenda," kata Junimart kepada wartawan.

Namun keputusan sidang berkata lain, bahwa Setya-Fadli hanya diberikan sanksi berupa teguran. Meski begitu, menurut Surahman untuk menyamakan persepsi anggota MKD, pihaknya akan menggelar konsinyering seusai masa reses.

"Keberatan hanya soal pemahaman dan persepsi dalam tata cara Beracara. Tadi juga dibahas, untuk menyamakan akan digelar konsinyer khusus, tapi ada titik yang akan diperkuat," kata Surahman.

Sebelumnya, pada hari Kamis lalu MKD telah melakukan penyelidikan dengan memanggil dua pimpinan DPR Setya-Fadli untuk dimintai keterangan di ruang BKSAP. Menurut Surahman, rapat dihadiri oleh beberapa anggota MKD kecuali Junimart Girsang dan Hardi Soesilo.

DESTRIANITA K


Baca juga:
Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

11 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya