TEMPO.CO , Jakarta:Pembuatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana saat ini sedang dipercepat. "Kami akan dorong kuat, untuk memberikan dukungan kepada KPK dan PPATK mengejar harta atau aset dari tindak pidana," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, Kamis, 15 Oktober 2015.
Widodo menjelaskan, motivasi utama perumusan RUU itu adalah untuk memberikan penguatan langkah penegak hukum dalam memberantas praktek korupsi, termasuk money loundry atau pencucian uang. "Banyak uang dan aset mereka bawa keluar negeri. Dan kami masih belum bisa menyentuhnya. Padahal itu dari hasil korupsi dan kejahatan di dalam negeri," ucapnya.
Widodo berharap, RUU itu nanti bisa menjadi alasan yuridis penegak hukum untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan. Sebab, "Pemerintah tidak bisa serta merta merampas aset tanpa prosedur hukum. Oleh karena itu RUU ini dipersiapkan," ucapnya.
Namun, saat ini, RUU itu masih diperdebatkan. Salah satu penyebabnya adalah cakupannya menyangkut beberapa institusi. Terutama mengenai penentuan lembaga mana yang bakal memiliki wewenang melakukan penelusuran dan penyitaan. "Pada 2014, RUU ini sudah sampai ke Presiden, tetapi masih perlu sinkronisasi antara penegak hukum. Perlu menyamakan persepsi terutama menyangkut objek dan subjek. Harus ada kesepahaman bersama."
Widodo berharap pengesahan RUU itu bisa dipercepat. "Kalau pemerintah konsen dengan langkah pemberantasan korupsi, salah satu kebijakan yang memang harus diambil segera adalah bagaimana RUU ini bisa (jadi) di 2016. Pemerintah harus proaktif, karena ini bagian dari janji Presiden untuk pemberantasan praktik-praktik korupsi."
Hari ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di kantor Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham. Ketua tim penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Suhariyono A.R., mengatakan, latar belakang RUU ini adalah kondisi sistem hukum di Indonesia belum memiliki UU atau ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Ia menjelaskan, RUU ini mengatur tentang penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. "Sekaligus mengatur pengelolaannya," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
11 jam lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
4 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
4 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
7 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
7 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
7 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
8 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
27 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
29 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
29 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya