Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ternyata pernah meminta stafnya memanipulasi kuitansi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Rosandi, Staf Tata Usaha Menteri Agama yang juga pengelola Dana Operasional Menteri, dalam persidangan menyebutkan dia diminta Suryadharma mengubah catatan pengeluaran dalam kuitansi penggunaan DOM.
"Pak Menteri (Suryadharma) minta kuitansi dibuat baru, seolah-olah tanggal mundur," kata Rosandi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
Namun Rosandi tidak membuat kuitansi seperti yang diminta itu. Ia mengaku keberatan karena merasa itu salah.
Menurut penuturan Rosandi, istri Suryadharma (Wardatul Asriyah) menyarankan, ketika diperiksa KPK, Rosandi mengaku bahwa kuitansi itu ketinggalan di laci. "Laci saya bersih diangkut KPK," ujarnya.
Ia juga mendapat saran untuk menyebutkan kuitansi tersebut tertinggal di rumah. Rosandi menuturkan ia hanya berpatokan pada perintah pemimpin untuk mencatat keluar-masuk dana, seperti dari Syaifuddin Syafii sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama.
Meski bukan menjabat sebagai bendahara, ia mendapat tugas untuk mencatat penggunaan DOM. "Ada di buku kas dengan tulis tangan ke mana pergi keluar-masuknya kas (DOM) itu," tuturnya.
Ia mengaku tidak ingat tepatnya kapan Suryadharma memintanya membuat kuitansi untuk penggunaan DOM. "Tepatnya saya lupa, saat itu Pak Suryadharma sudah tidak menjadi Menteri Agama," ucapnya.
Dalam sidang itu, ia mengatakan Suryadharma pernah memberikan amplop berisikan uang untuk mengganti penggunaan DOM yang telah digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan pribadi. Namun Suryadharma mengganti dana itu setelah tidak menjabat sebagai Menteri Agama lagi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menteri Agama periode 2009-2014 setiap tahun sebesar Rp 1,2 miliar. DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen. Selanjutnya Suryadharma memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A. Syafii atau Amir Jafar untuk membayarkan sejumlah kegiatan menggunakan DOM kepada pihak-pihak tertentu, yang menyimpang dari tujuan.