Setya Novanto-Fadli Zon Mangkir, MKD Merasa Diremehkan  

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 17:52 WIB

Setya Novanto (kanan) bersama Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Proyek bersama Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump adalah pengelolaan resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat merasa diremehkan karena Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dua kali mangkir dari panggilan MKD untuk mengikuti sidang sidang kode etik. Terakhir, Setya dan Fadli tidak memenuhi panggilan MKD, Senin hari ini, 12 Oktober 2015.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan Mahkamah Kehormatan sudah mengatur agenda sidang yang disesuaikan dengan jadwal Setya dan Fadli. Waktu sidang kode etik yang dipilih setelah keduanya menghadiri Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, pekan lalu.

"Surat dari Kepala Biro Kesekjenan, terhitung tanggal 5-8 Oktober Pak Setya dan Fadli tidak bisa hadir. Karena itu kami menetapkan tanggal 12 Oktober. Ternyata hari ini kami dapat surat bahwa mereka ada acara yang sudah terjadwal. Saya bingung harus percaya pada siapa," kata Junimart seusai menggelar sidang MKD secara tertutup di DPR, Senin hari ini.

Anggota MKD lainnya, Syarifuddin Sudding, mengatakan sikap Setya dan Fadli tersebut menunjukkan keduanya tidak menghargai pengusutan perkara dugaan pelanggaran kode etik di MKD. "Saya mengingatkan bahwa MKD adalah alat kelengkapan Dewan yang memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang MD3, UU Nomor 17 tahun 2014, sama dengan alat kelengkapan Dewan lainnya. Jadi mari saling menghargai tentang tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Menurut Sudding, sikap mangkir Setya Novanto dan Fadli Zon justru akan merugikan mereka. Sebab bisa saja MKD mengambil keputusan berdasarkan penilaian sepihak. "Pemanggilan terakhir nanti tanggal 19 Oktober. Kalau tidak dihadiri lagi oleh Pak Setya Novanto dan Fadli Zon, maka MKD akan mengambil keputusan in absentia atau keputusan yang tidak dihadiri oleh pihak teradu," katanya.

Setya Novanto dan Fadli Zon diadukan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik setelah bertemu dengan Donald Trump, kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, bulan lalu. Fadli Zon dan Setya Novanto bertemu Trump di markas pemenangan Trump, serta hadir saat pengusaha yang berinvestasi di Indonesia itu mendeklarasikan diri sebagai kandidat presiden.

Dalam surat yang dikirimkan ke MKD, Fadli Zon beralasan tidak hadir karena belum menerima berkas perkara seperti yang dituduhkan kepadanya. MKD sendiri enggan memberikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik kepada politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

"Saya kira MKD tidak perlu mengirimkan berkas segala macam. Yang penting saudara teradu datang kemudian memberikan konfirmasi. Mana ada kewajiban MKD mengirimkan berkas?" kata Sudding.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

10 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

11 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

13 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya