Sidang Korupsi Dana Haji, Suryadharma Ali: Semua Buang Badan  

Reporter

Kamis, 8 Oktober 2015 08:34 WIB

Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor. Suryadharma Ali diduga juga terlibat telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada tahun 2011 hingga 2014. Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan haji, Suryadharma Ali, mengatakan kecewa atas keterangan saksi-saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kesaksian tadi sangat mengecewakan. Semua aparatur Kementerian Agama yang menjadi saksi, yaitu Burhanuddin, Abdul Muis, Hendarsyah, dan Rizal Ahmad, buang badan," ucapnya setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 7 Oktober 2015.

Empat anak buah Suryadharma di Kementerian Agama menjadi saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Abdul Muis sebagai pegawai Biro Pengurusan Dokumen Perjalanan Luar Negeri, Hendarsyah (pegawai Biro Perjalanan Biro Umum), Burhanuddin (pejabat pembuat komitmen/PPK dan Kepala Biro Umum pada Juli 2011-Desember 2014), serta Rizal Ahmad (Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Kementerian Agama).

Suryadharma berujar, Burhanuddin, yang kala itu menjadi PPK, punya tanggung jawab yang sah dalam pengelolaan keuangan. "Karena PPK telah mendapatkan mandat dari kuasa pengguna anggaran (KPA)," ucap Suryadharma kepada Tempo. (Lihat video Perjalanan Kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali)

Menurut dia, menteri sebagai pengguna anggaran mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. "Dalam hal ini, Sekjen," tuturnya. Baik KPA maupun PPK, kata dia, ada norma-normanya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190. Peraturan ini memuat tentang tugas pokok dan tanggung jawab. Namun, menurut Suryadharma, semua anak buahnya tidak mau bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional menteri (DOM).

"Mereka berasumsi bahwa namanya DOM sepenuhnya kewenangan menteri, dikendalikan oleh menteri, dan tanggung jawabnya menteri," ucap Suryadharma. "Enggak bisa. Menteri tetap sebagai pengguna anggaran. Sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian Burhanuddin selaku pejabat pembuat komitmen itu juga bertanggung jawab."

Lalu, ucap dia, bendahara pengeluaran juga tidak bertanggung jawab atas uang yang dia keluarkan. Bendahara pengeluaran justru memberikan tanggung jawab kepada bendahara pengeluaran pembantu, yaitu Rizal Ahmad.

"Rizal merasa tidak bertanggung jawab juga sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian uang itu diberikan kepada Rosandi. Tanda terimanya yang teken Saudara Syaifuddin Syafri selaku Kepala Bagian TU. Jadi memang sangat amburadul administrasi, manajemen, dan pertanggungjawabannya. Kemudian dilemparkan semuanya kepada menteri," tutur Suryadharma.

Suryadharma Ali membantah kesaksian empat orang tersebut. Dengan alasan, berita acara yang dibuat penuntut umum 80-90 persen sama yang disampaikan mereka. Yakni para saksi tidak bertanggung jawab mengeluarkan uang. "Mengeluarkan uang tapi tidak ada SOP, mengeluarkan uang tetapi tidak ada kontrol. Karenanya, keterangan yang disampaikannya saya bantah."

Bekas Menteri Agama ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Ia juga didakwa menyalahgunakan DOM sekitar Rp 1,8 miliar saat menjabat menteri.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya