Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak berubah. Jokowi menolak merevisi UU KPK. "Masih merujuk pada pernyataan yang lama," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Pratikno mengatakan untuk mengetahui lebih jauh mengenai rencana itu dia akan segera berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Kami akan cek ke Menkumham mengenai pernyataan Presiden. Saya akan coba tanyakan lagi nanti ke beliau."
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menggelar rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Perubahan beleid itu diklaim untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. (Lihat videoMembidik Bambang Widjojanto)
Disebutkan dalam draf itu KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas.
Wacana revisi Undang-undang KPK juga pernah mengemuka Juni lalu. Namun saat itu Presiden Jokowi menegaskan tak berniat merevisi. "Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.