Masyarakat sipil anti korupsi mengenakan topeng bergambar wajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam aksinya di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. Aksi tersebut mendesak Wakapolri menghentikan segala bentuk tindakan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dirinya menghormati pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendukung gerakan penghentian kasus yang menjerat Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Namun, keputusan terkait kasus BW itu tetap akan ada di tangan penegak hukum. "Penyelesaian akhir akan tetap di penengak hukum," kata Prasetyo di Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 6 Oktober 2015.
Menurut Prasetyo, pernyataan Jokowi itu hanya berupa imbauan saja. "Tidak masalah kan memberikan imbauan kepada masyarakat," katanya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih belum mengambil sikap terkait kasus BW itu. Prasetyo juga mengaku belum menghubungi istana terkait imbauan Jakowi itu.
Prasetyo berpendapat bahwa kasus BW memiliki tiga kemungkinan penyelesaian. Pertama, kasus BW akan dilanjutkan ke pengadilan. Kedua, berkas kasus BW akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum apakah kasus itu memenuhi syarat atau tidak. "Pilihan ketiga, saya sebagai jaksa agung akan memberikan deponering," katanya.
Prasetyo berjanji kasus BW akan diselesaikan secepatnya. "Nanti dilihat mana pilihan yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus ini. Yang pasti, kami akan menyelesaikannya," katanya.
BW di tangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 23 Januari lalu dan ditetapkan tersangka dengan tuduhan memerintahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu pihak yang berperkara. Untuk menghentikan kasus ini bisa dilakukan upaya deponering atau menyampingkan kasus hukum demi kepentingan umum.
Beberapa hari lalu, puluhan akademikus menyatakan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto di pengadilan. Para akademikus meyakini banyak pelanggaran hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkaranya. Mereka meminta Presiden Jokowi agar menghentikan kasus BW. Jokowi meresponnya untuk mempertimbangkan usulan para pakar itu.