Penghentian Kasus BW, Kejagung: Keputusan di Penegak Hukum

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 7 Oktober 2015 04:29 WIB

Masyarakat sipil anti korupsi mengenakan topeng bergambar wajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam aksinya di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. Aksi tersebut mendesak Wakapolri menghentikan segala bentuk tindakan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dirinya menghormati pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendukung gerakan penghentian kasus yang menjerat Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Namun, keputusan terkait kasus BW itu tetap akan ada di tangan penegak hukum. "Penyelesaian akhir akan tetap di penengak hukum," kata Prasetyo di Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 6 Oktober 2015.

Menurut Prasetyo, pernyataan Jokowi itu hanya berupa imbauan saja. "Tidak masalah kan memberikan imbauan kepada masyarakat," katanya.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih belum mengambil sikap terkait kasus BW itu. Prasetyo juga mengaku belum menghubungi istana terkait imbauan Jakowi itu.

Prasetyo berpendapat bahwa kasus BW memiliki tiga kemungkinan penyelesaian. Pertama, kasus BW akan dilanjutkan ke pengadilan. Kedua, berkas kasus BW akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum apakah kasus itu memenuhi syarat atau tidak. "Pilihan ketiga, saya sebagai jaksa agung akan memberikan deponering," katanya.

Prasetyo berjanji kasus BW akan diselesaikan secepatnya. "Nanti dilihat mana pilihan yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus ini. Yang pasti, kami akan menyelesaikannya," katanya.

BW di tangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 23 Januari lalu dan ditetapkan tersangka dengan tuduhan memerintahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu pihak yang berperkara. Untuk menghentikan kasus ini bisa dilakukan upaya deponering atau menyampingkan kasus hukum demi kepentingan umum.

Beberapa hari lalu, puluhan akademikus menyatakan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto di pengadilan. Para akademikus meyakini banyak pelanggaran hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkaranya. Mereka meminta Presiden Jokowi agar menghentikan kasus BW. Jokowi meresponnya untuk mempertimbangkan usulan para pakar itu.

MITRA TARIGAN

Baca juga:

G30S 1965: Terungkap, Kedekatan Soeharto dan Letkol Untung
Minta Maaf ke Sukarno? Titiek:Kenapa Harus, Pak Harto Itu...

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya