TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menolak keberatan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
"Satu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Jero Wacik tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah dakwaan penuntut umum KPK, dan ketiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Tipikor, Sumpeno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015
Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo, dan Alexander Marwata menyatakan keberatan penasihat hukum Jero yang diketuai Sugiyono tidak dapat diterima.
Eksepsi Sugiyono pada 22 September 2015 menyatakan dakwaan KPK melanggar prinsip integrity criminal justice system karena menerapkan pasal-pasal yang berbeda di surat dakwaan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan.
"Dimasukkannya pasal baru dalam dakwaan tidak menjadikan batalnya suatu dakwaan karena pemeriksaan penyidikan tidak menjurus hanya kepada satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang sedemikian rupa gambarannya bisa dua atau tiga pidana, sehingga tidak selamanya penuntut umum menarik kesimpulan mudah jika bertemu hal yang demikian," kata anggota majelis hakim, Casmaya.
Atas dasar itu, penuntut umum diberikan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi.
"Penuntut umum bisa membuat dakwaan kumulatif asalkan tidak menyimpang dari hasil penyidikan, karena itu perbedaan pasal dalam penyidikan dan penuntutan tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," tambah Camsaya.
Dengan alasan tersebut, surat dakwaan Jero pun tidak melanggar prinsip integrtiy criminal justice system.
ANTARA
Berita terkait
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar
1 Maret 2024
Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian
21 Juni 2023
Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan
17 Juni 2023
Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM
30 Maret 2023
Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Baca SelengkapnyaKronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM
30 Maret 2023
Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
27 Maret 2023
Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya