Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pengadilan sedang kekurangan hakim ad hoc untuk menangani persidangan.
Saat ini, kata Sutio, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memiliki delapan hakim ad hoc. Namun, kata dia, ada satu hakim yang mengundurkan diri dan pensiun, sehingga saat ini hanya ada lima hakim ad hoc untuk menangani kasus korupsi. "Ada hakim yang sedang naik haji," katanya.
Ia mengatakan akan ada penambahan tiga hakim ad hoc lagi. Namun para hakim itu belum mulai bertugas. "Dua dari Surabaya, satu dari Banten, pertengahan Oktober baru masuk," katanya.
Sidang Suryadharma hari ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi. Rencananya akan ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Syaifuddin Syafri, Rosandi, Rizal Ahmad, Amir Jafar, Burhanuddin.
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal akibat perbuatan Surya. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015. Dia juga dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji.