Kalah Praperadilan, Kejaksaan Agung Tetap Usut PT Victoria  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 15:02 WIB

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak terpengaruh terhadap putusan praperadilan yang memenangkan PT Victoria Securities Indonesia. Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pidana penyalahgunaan hak tagih dan pengalihan yang dilakukan Victoria tetap terus diusut.

"Kami akan jalan terus. Putusan praperadilan tak menghalangi kami," kata Prasetyo, di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 1 Oktober 2015. "Silakan pengadilan memutus tapi kami tetap jalan terus."

Prasetyo mengatakan putusan yang diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyangkut perkara yang sedang disidik Kejaksaan. Pengadilan, kata dia, hanya memuat tentang penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan. Artinya, Prasetyo mengatakan perkara dugaan penyalahgunaan hak tagih tetap menjadi pokok perkara yang harus diusut.

Bekas politikus Partai NasDem ini juga meyakini penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan hak tagih yang dilakukan Victoria akan dilakukan secara maksimal. Dia berjanji penyelesaian kasus itu bebas dari intervensi.

Selasa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, lantai delapan Panin Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim dalam putusannya juga meminta agar Kejaksaan mengembalikan seluruh barang-barang milik Victoria yang sudah disita. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kasus ini bermula dari PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada akhir 1990. Pemerintah lantas memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan saat krisis 1998. Sejumlah kredit macet dilelang, termasuk utang PT Adistra. Kemudian, Victoria Securities membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Beberapa tahun kemudian, Adistra bermaksud menebus asetnya dengan harga sama. Namun, Victoria justru menawarkan harga lebih tinggi yakni Rp 2,1 triliun. Alhasil Adistra melaporkan Victoria atas tuduhan permainan penentuan nilai aset.

Kejaksaan pun telah menggeledah kantor Victoria di Senayan sebanyak dua kali. Tak terima kantornya digeledah, Direktur Victoria Yangky Halim mengadukan tindakan Kejaksaan Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menuding langkah Kejaksaan Agung tersebut salah alamat dan melanggar hukum.

REZA ADITYA

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya