Komisi Informasi: Ada Banyak Informasi yang Harus Dibuka  

Selasa, 29 September 2015 12:36 WIB

Ahmad Alamsyah Saragih(tengah) diapit Anggota Majelis Dono Prasetyo(kiri) dan Abdul Rahman memimpin sidang ) di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (25/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, mengimbau badan publik dan badan pemerintahan, untuk membantu warga dalam akses keterbukaan informasi. "Pemerintah juga harus pro aktif memberi tahu publik. Ini adalah kewajiban dari badan publik," kata Abdulhamid, Senin 28 September 2015 terkait peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada hari ini, 28 September.

Abdulhamid mengatakan, iklim keterbukaan informasi di pemerintah pusat saat ini memang sudah baik. Namun, kata dia, di daerah umumnya masih tertutup, khususnya di wilayah Indonesia Timur. "Pemerintah daerah harus terus diingatkan bahwa mereka punya kewajiban memberikan informasi, ujar Abdulhamid. "Memang masih banyak informasi yang harus dibuka Pemerintah."

Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD) adalah hari hak untuk tahu sedunia yang dirayakan lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai 2011 lalu.

“Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten, kota, dan peserta lainnya,” kata Abdulhamid.

Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah akses informasi adalah hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Lalu, semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.

“Penolakan harus berdasarkan undang-undang. Berikutnya, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan,” ucap Abdulhamid. Nilai selanjutnya adalah setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan. Lembaga publik juga harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya. “Dan kesepuluh, hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.”

Di Indonesia, kata Abdulhamid, nilai-nilai tersebut sudah diadopsi ke dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diamandemen pada 2002. Tepatnya pada Pasal 28. Aturan ini juga lebih dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Prinsip kesepuluh yang mengatakan bahwa hak tersebut dijamin oleh lembaga independen, juga sudah diwujudkan dengan pembentukan Komisi Informasi baik di Pusat maupun Daerah, sejak tahun 2010.”

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

22 Februari 2024

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres

Baca Selengkapnya

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

1 Februari 2024

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan ada 147 lembaga publik tidak informatif.

Baca Selengkapnya

Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

18 September 2023

Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan badan publik perlu terus meningkatkan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

15 Desember 2022

BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

Tahun ini BRGM naik ke peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,75.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

15 Desember 2022

BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03.

Baca Selengkapnya

PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

14 Desember 2022

PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai yang paling informatif alias terbuka soal informasi publik.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

14 Desember 2022

Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

Mahfud Md menceritakan hilangnya salah satu dokumen penyelidikan suatu kasus pada 2017. Dokumen itu hilang secara bersamaan.

Baca Selengkapnya