Vonis Cuma 5 Tahun, Udar Pristono Langsung Lupa Kursi Rodanya

Reporter

Rabu, 23 September 2015 21:10 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Udar Pristono divonis lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015. Vonis hakim ini, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu 19 tahun penjara.


Udar Pristono terlihat gembira mendengar vonis hakim itu. Sontak ia langsung berdiri dari kursi rodanya, dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya, usai hakim menutup sidang. Dia lupa, berhari-hari datang ke persidangan dengan kursi roda.


"Kursi rodanya Pak," celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.


Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.


Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.


Advertising
Advertising

Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.


Majelis Hakim dalam vonisnya juga membebaskan Udar dari tindak korupsi dan pencucian uang. Sementara dalam kasus busway, Udar hanya disebut melakukan kesalahan administrasi saja.

Udar dikenakan dakwaan atas penjualan mobil yang harganya melampaui kewajaran dengan selisih Rp 78 juta. Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai kepala dinas perhubungan kala itu. Sehingga, pembelian ini dianggap gratifikasi.

Mengenai hal ini, pengacara Udar Tonin Tahta Singarimbun, mengaku akan mengajukan banding. "Itu kan tidak ada hubungannya dengan uang negara," ujarnya.

Sebelumnya, Udar yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI tersebut, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, pada Senin, 13 Juli 2015. Tuntutan ini ia dapatkan lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan transjakarta.

Pembacaan tuntutan ini seharusnya dibacakan sejak Senin (21/9), namun sidang ini tertunda karena Udar dibantarkan hingga 5 Oktober mendatang karena benjolan di kaki kirinya. Udar juga sempat dioperasi dengan penyakit yang sama pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI | BISNIS.COM

Berita terkait

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

21 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

24 hari lalu

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

30 hari lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Baca Selengkapnya

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

49 hari lalu

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.

Baca Selengkapnya

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

56 hari lalu

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

57 hari lalu

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

27 Mei 2024

Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

Napi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Ini kilas balik kasus salah tangkap fenomenal Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

14 Mei 2024

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

14 Mei 2024

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya