Pemohon Absen di Sidang, MK Stop Gugatan Politikus Golkar  

Reporter

Senin, 21 September 2015 16:11 WIB

Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panelis hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, bingung saat memulai sidang perkara nomor 103/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dua pemohon yang merupakan mantan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Kuantan Singingi dari Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Ancol, Imran dan Muklisin, tak hadir. "Saya sama sekali tak melihat adanya pemohon yang hadir," kata ketua panelis, Palguna, sambil memandang kursi pemohon yang kosong di ruang sidang, Senin, 21 September 2015. "Karena sidang sudah dijadwalkan, jadi perkara ini dihentikan."

Hari ini seharusnya kedua pemohon dan kuasa hukumnya, Husni Candra, hadir untuk agenda sidang perbaikan permohonan. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat 3 UU Partai Politik yang mengatur soal kepengurusan resmi ditetapkan keputusan menteri paling lama tujuh hari setelah diterimanya persyaratan.

"Coba dicek dulu di luar apakah ada pemohon yang sudah hadir tapi belum masuk ruangan," ujar Palguna kepada salah satu petugas di ruang sidang.

Selang sekitar tiga menit, petugas tersebut kembali dan memberikan isyarat tak ada tanda-tanda kehadiran pemohon atau kuasa hukum. Palguna kemudian mengutarakan dalam sidang soal adanya laporan dari panitera tentang keputusan Imran dan Muklisin mencabut perkara. Namun tak jelas alasan dua pemohon tersebut.

"Sudah sempat dipanggil sebagaimana mestinya, tapi tak hadir," tutur Palguna sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang.

Dua anggota kubu Agung Laksono tersebut sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember mendatang. Pasalnya, menurut KPU, keduanya tak memenuhi syarat pencalonan dari partai yang masih bersengketa. Imran dan Muklisin hanya mengantongi restu kubu Munas Ancol, tapi tak ada restu dari kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali.

Uji materi dilayangkan karena Imran dan Muklisin menilai KPUD salah mengartikan Pasal 23 ayat 3 yang diklaim sebagai legitimasi partai berlambang pohon beringin di bawah pimpinan Agung. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015.

KPUD justru berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada yang memuat kriteria khusus bagi partai bersengketa. KPUD kemudian mengeluarkan keputusan nomor 71/Kpts/KPU-Kab-004,435177/VII/2015 yang menolak pencalonan Imran dan Muklisin.

Kedua pemohon menilai Keputusan Menteri seharusnya lebih tinggi dari Peraturan KPU dalam pelaksanaan pilkada. Dalam petitum, keduanya meminta MK membatalkan surat keputusan KPUD Kuantan Singingi dan menilai pencalonan tersebut sah.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

10 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

20 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya