TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) konsolidasi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 21-22 September 2015 di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta. Partai pimpinan Surya Paloh ini mengusung 255 calon kepala daerah pada pilkada tahun ini.
"Seluruh DPW akan melaporkan kesiapan partai di wilayah. Kami juga undang seluruh pasangan calon yang kami dukung dan usung," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Enggartiasto Lukita di kantornya, Jakarta, Ahad, 20 September 2015.
Sebelumnya, NasDem telah menggelar rapat kerja wilayah di 268 daerah, kecuali Pekanbaru, Riau. NasDem menjaring sejumlah kader internal dan nonpartai untuk diusung menjadi kepala daerah. Hasilnya, hanya 20 kader NasDem yang menjadi calon kepala daerah, sisanya merupakan kader partai lain dan calon independen.
"Kami terbuka dalam menetapkan calon. Berdasarkan kriteria dan aspirasi rakyat, bukan kehendak politik partai kami," kata Enggar.
Enggar mengatakan partainya turut mengundang Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri pada pembukaan rakernas, Senin, 21 September 2015. Lusa, Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan hadir pada penutupan rakernas.
Selain pimpinan negara, Partai NasDem mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, ekonom Anggito Abimanyu, dan empat perwakilan lembaga survei politik. Mereka akan memberikan pembekalan kepada para calon dalam menjalani tahapan pilkada, hingga resmi menjadi kepala daerah.
Menurut Enggar, rakernas digelar sebagai edukasi politik kepada calon kepala daerah agar terbiasa menghadapi kekuasaan. NasDem, kata Enggar, mendukung dan mengusung para calon tanpa mahar politik. "Sehingga kami tuntut mereka melakukan fungsi dan peran kepada rakyat seperti yang partai lakukan, yaitu melayani, bukan jadi raja kecil," katanya.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
7 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
10 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi
10 hari lalu
Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
12 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
37 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
37 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
43 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
45 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
46 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
46 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca Selengkapnya