Duit Suap Panitera PTUN dari Istri Kedua Gatot

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 17 September 2015 22:06 WIB

Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, 25 Agustus 2015. Evi Susanti bersama Gatot Pujo Nugroho yang merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, diperiksa untuk kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran sebesar Rp43,718 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sumber duit dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terungkap. Advokat di kantor pengacara Otto Cornelius Kaligis, Yagari Bhastara Guntur mengungkap bahwa uang yang digunakan untuk membayar panitera maupun hakim di PTUN Medan didapat bosnya dari Evy Susanti, istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Yagari alias Gari yang juga tersangka dalam kasus suap ini memastikan Evy adalah sumber uang suap USD 2.500 yang kemudian diserahkan pada panitera PTUN Syamsir Yusfan. "Untuk panitera, Pak OC meminta USD 2.500 dari Evy," kata Gari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Syamsir, Kamis, 17 September 2015.

Kantor advokat OC Kaligis diberi kuasa oleh Gatot dan Evy untuk menangani kasus yang melibatkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013. Gatot juga tersangkut dalam kasus itu.

Evy, menurut Gari, selalu memantau jalannya kasus tersebut di PTUN. Setiap selesai persidangan, Evy sering menelepon Gari untuk menanyakan perkembangan kasus. Sepekan sebelum putusan dijatuhkan hakim, OC dan Gari berupaya menemui Ketua PTUN Medan dengan meminta bantuan Syamsir. Mereka gagal bertemu hari itu.

Belakangan, Syamsir mengabari Gari untuk kembali ke pengadilan dan bertemu hakim. Dalam pertemuan berikutnya, Gari menyerahkan buku yang di dalamnya terselip amplop berisi duit pada hakim PTUN yang menangani perkara Ahmad Fuad. Syamsir mendapat komisi atas bantuannya.

Evy yang bersaksi sesudah Gari membenarkan dirinya memberikan duit itu. "Benar saya memberikan, tapi saya tidak tahu itu untuk panitera," ucap Evy. Dia juga menambahkan bahwa duit yang diberikannya hanya sebesar USD 2 ribu. Namun Evy lantas meralat bantahan itu setelah jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan OC Kaligis. Dalam percakapan itu terdengar jelas OC meminta USD 2.500 untuk panitera pada Evy.

Tak hanya sejumlah itu, Evy juga ternyata mentransfer USD 30 ribu lainnya di luar fee pengacara untuk OC. Dia tak bersedia mengungkap motif di balik pemberian itu. "Pak OC minta makanya saya kasih," kata Evy.

Kasus suap itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya