Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, 25 Agustus 2015. Evi Susanti bersama Gatot Pujo Nugroho yang merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, diperiksa untuk kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran sebesar Rp43,718 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sumber duit dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terungkap. Advokat di kantor pengacara Otto Cornelius Kaligis, Yagari Bhastara Guntur mengungkap bahwa uang yang digunakan untuk membayar panitera maupun hakim di PTUN Medan didapat bosnya dari Evy Susanti, istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Yagari alias Gari yang juga tersangka dalam kasus suap ini memastikan Evy adalah sumber uang suap USD 2.500 yang kemudian diserahkan pada panitera PTUN Syamsir Yusfan. "Untuk panitera, Pak OC meminta USD 2.500 dari Evy," kata Gari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Syamsir, Kamis, 17 September 2015.
Kantor advokat OC Kaligis diberi kuasa oleh Gatot dan Evy untuk menangani kasus yang melibatkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013. Gatot juga tersangkut dalam kasus itu.
Evy, menurut Gari, selalu memantau jalannya kasus tersebut di PTUN. Setiap selesai persidangan, Evy sering menelepon Gari untuk menanyakan perkembangan kasus. Sepekan sebelum putusan dijatuhkan hakim, OC dan Gari berupaya menemui Ketua PTUN Medan dengan meminta bantuan Syamsir. Mereka gagal bertemu hari itu.
Belakangan, Syamsir mengabari Gari untuk kembali ke pengadilan dan bertemu hakim. Dalam pertemuan berikutnya, Gari menyerahkan buku yang di dalamnya terselip amplop berisi duit pada hakim PTUN yang menangani perkara Ahmad Fuad. Syamsir mendapat komisi atas bantuannya.
Evy yang bersaksi sesudah Gari membenarkan dirinya memberikan duit itu. "Benar saya memberikan, tapi saya tidak tahu itu untuk panitera," ucap Evy. Dia juga menambahkan bahwa duit yang diberikannya hanya sebesar USD 2 ribu. Namun Evy lantas meralat bantahan itu setelah jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan OC Kaligis. Dalam percakapan itu terdengar jelas OC meminta USD 2.500 untuk panitera pada Evy.
Tak hanya sejumlah itu, Evy juga ternyata mentransfer USD 30 ribu lainnya di luar fee pengacara untuk OC. Dia tak bersedia mengungkap motif di balik pemberian itu. "Pak OC minta makanya saya kasih," kata Evy.
Kasus suap itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.