Victoria Indonesia Kecewa Jaksa Mangkir dalam Sidang Praperadilan

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Jumat, 11 September 2015 21:46 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Victoria Securities Indonesia, Peter Kurniawan, menyesalkan tidak hadirnya perwakilan Kejaksaan Agung dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Walhasil, hakim tunggal Ahmad Rifai menunda sidang hingga Jumat pekan depan. "Kami tak tahu alasan mereka tak datang," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2015.

Menurut Peter, kliennya mengajukan gugatan untuk meminta kejelasan dan keadilan dari proses penyidikan Kejaksaan Agung. Peter mengklaim penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kantor Victoria Indonesia pada pertengahan bulan lalu salah alamat.

Sebelumnya, sejak April lalu, Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dalam lelang hak tagih (cessie) kredit macet era Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003. Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada akhir 1990.

Kala itu, BTN hanya mengucurkan dana Rp 266 miliar. Krisis moneter pada 1998 membuat kredit Adyaesta macet. Kondisi BTN terpuruk hingga memaksa pemerintah memasukkan bank tersebut ke BPPN untuk diselamatkan.

BPPN melelang sejumlah kredit macet BTN. Termasuk di antaranya tiga hak tagih tunggakan utang (cessie) Adyaesta Ciptatama dengan jaminan tanah 1.200 hektare, yang terdiri atas empat sertifikat hak guna bangunan. Victoria Securities International Corporation membeli aset itu seharga Rp 26 miliar.

Beberapa tahun kemudian, Adistra bermaksud menebus asetnya dengan harga sama. Namun Victoria justru menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp 2,1 triliun. Walhasil, Adistra melaporkan Victoria dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset dalam lelang BPPN.

Kejaksaan menggeledah kantor Victoria di Senayan sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 14 Agustus lalu. Tak terima kantornya digeledah, Direktur Victoria, Yangky Halim, mengadukan tindakan Kejaksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menuding langkah Kejagung tersebut salah alamat dan melanggar hukum. Belakangan, dia juga mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut Peter, alamat kantor Victoria Securities International yang dicari Kejaksaan Agung berbeda dengan kantor kliennya. "Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," katanya. "Perusahaan klien kami tak terlibat transaksi curang itu."

Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilahkan Victoria Securities Indonesia menggugat penggeledahan penyidiknya ke praperadilan. Dia memastikan penyidik mempunyai bukti kuat terkait dengan dugaan penyelewengan dana oleh Victoria Securities. "Sampai ujung dunia akan kami kejar kebenaran itu. Kami tidak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," ujar dia di kantornya, Jumat, 11 September 2015.

INDRA WIJAYA | DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila

14 Desember 2021

Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila

Ormas Pemuda Pancasila dan FBR dapat mendirikan kembali posko atau markas mereka, selama lahan yang digunakan tidak melanggar hukum atau legal.

Baca Selengkapnya

Resmikan Taman, Sri Mulyani Ingat Masa Kecilnya di Kota Semarang

1 Agustus 2020

Resmikan Taman, Sri Mulyani Ingat Masa Kecilnya di Kota Semarang

Sri Mulyani meresmikan taman Signature Park di Kota Semarang.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya