Seleksi Pimpinan Lembaga Negara Sering Gaduh, Ini Sebabnya  

Reporter

Jumat, 11 September 2015 11:11 WIB

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, kembali menggelar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat-Sabtu, 11-12 September 2015.

"Konferensi kedua ini, bertemakan menata proses seleksi pimpinan lembaga negara," ujar Direktur PUSaKO Saldi Isra saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 di Hotel Bumiminang Padang, Kamis malam, 10 September 2015.

Saldi mengatakan ada banyak model dalam seleksi pimpinan lembaga negara di Indonesia. Sehingga perlu kajian khusus untuk mendesain proses seleksi tersebut.

Malah, kata Saldi, selama ini proses pengisian pimpinan di sejumlah lembaga negara sering bermasalah. Sebab, pelaku perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 hingga 2002, tidak membaca secara mendalam potensi masalah yang akan timbul. Dan memilih menyerahkan proses kepada pembentuk undang-undang yang bergantung kepada situasi politik terkini.

"Ekstrimnya, pengisian jabatan lembaga negara di bawah domain eksekutif juga membutuhkan persetujuan DPR seperti Kapolri dan Panglima TNI. Bahkan, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU 2 taun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui persetejuan DPR," ujarnya.

Kemudian, kata Saldi, cara memilih hakim konstitusi yang dilakukan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Masing-masingnya memiliki proses yang berbeda. Padahal yang akan dipilih itu akan berada di tempat yang sama.

Apalagi, masih dominannya DPR dalam proses seleksi. Padahal saat ini sudah ada DPD. "Dan lembaga apa yang harus dapat persetujuan DPR atau DPD. Itu salah satu yang akan kita bahas," ujarnya.

Menurus Saldi, kegiatan ini bertujuan untuk menata ulang proses seleksi. Sebab, masih terjadi kesimpangsiuran dalam seleksi. "Kita mau memberikan koridor, bagaimana sebetulnya proses seleksi yang ideal terhadap seleksi pejabat lembaga negara," ujarnya.

Ini merupakan langkah awal untuk mendesain pengisian pejabat negara. Bisa jadi hasil seminar ini baru tahap awal. Setelah ini ada kajian mendalam, sehingga keluar produk yang akan disampaikan ke lembaga terkait.

"Bukan tidak mungkin dalam perubahan konstitusi, soal seleksi ini bagian yang harus dimasukan dalam konstitusi,"ujarnya. Namun, untuk jangka menengahnya, ini bisa menjadi modal untuk persiapan RUU seleksi pejabat negara.

Saldi mengatakan, ada 200 makalah yang diterima panitia untuk mengikuti kegiatan ini. Namun, yang diterima hanya sekitar 70 makalah. Mereka berasal dari 50 perguruan tinggi dan 20 orang dari lembaga yang konsen dengan isu ketatanegaraan.

Dalam konferensi ini, ada tiga pembagian kelompok. Pertama, membahas soal hakim agung dan hakim konstitusi. Kedua, tentang lembaga di luar kekuasaan kehakiman yang ada di konsitusi. Ketiga, membahas soal lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay mengatakan, persoalan tata negara selalu berkembang. Seiring tatanan negara tersebut.

"Konferensi pertama kita bicara pemilahan langsung dan pilkada serentak. Sekarang sudah menjadi kenyataan," ujarnya, Kamis malam 10 September 2015.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, sistem hukum dan rekrutmen lembaga negara perlu ditata kembali. Agar tidak menjadi sumber kegaduhan. Misalnya, rekrutmen hakim konstitusi. Ada proses seleksi dan juga ada penunjukan langsung.

"Ini sesuai dengan aspirasi Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan lembaga negara. Yaitu adanya harmonisasi dan sinkorinisasi antar lembaga negara yang saat ini masih kurang," ujarnya saat membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Padang, Kamis 10 September 2015.

Makanya, kata Irman, perlu adanya reformasi kelembagaan. Tidak saja reformasi birokrasi.

Forum ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie, Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamongan Laoly, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi, Hakim Konstitusi RI I Dewa Gede Palguna, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar Mahud MD, Anggota DPR AKbar Faisal, Todun Mulya Lubis, dan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayanna.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

3 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

3 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

5 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

5 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

8 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

8 hari lalu

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

9 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya