Kenapa Ahli dan Politikus Minta Lembaga Negara Dievaluasi?  

Reporter

Jumat, 11 September 2015 10:49 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan definisi lembaga negara belum jelas. Dengan demikian, terjadi sejumlah permasalahan dalam proses seleksi pemimpin lembaga negara.

"Lembaga negara itu apa? Belum cukup jelas dalam undang-undang," ujar Irman saat membuka “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Kamis malam, 10 September 2015.

Karena itu, kata Irman, tatanan lembaga tersebut harus diluruskan, dari definisi hingga proses rekrutmen pemimpinnya, agar tidak menjadi sumber kegaduhan. Sebab, belum ada tatanan kelembagaan tersebut, termasuk standardisasi proses rekrutmennya. Misalnya, rekrutmen hakim konstitusi. Ada proses seleksi di Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing memiliki cara berbeda. "Ini harus ditata kembali melalui pendekatan sistem," katanya.

Irman mengatakan, yang harus dilakukan tidak saja reformasi birokrasi, tapi juga harus diiringi reformasi kelembagaan agar demokrasi di Indonesia semakin berkualitas. Dengan demikian, diharapkan lebih tertib dan konsolidasi.

"Bertahap. (Definisi lembaga negara) Bisa dijelaskan melalui revisi undang-undang, dan untuk jangka panjang bisa dimasukkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar," tuturnya.

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan institusi negara harus dievaluasi. Termasuk sistem rekrutmennya. "Saat ini geger lembaga, anomali lembaga terjadi suatu guncangan sistem normatif," ucapnya saat menjadi keynote speech pada “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara” di Padang, Kamis malam, 10 September 2015.

Sebab, kata Jimly, peraturan perundang-undangan tidak konsisten dan terbakukan dalam menentukan pejabat negara dan yang bukan, serta mana institusi yang disebut lembaga negara dan mana yang bukan. Malah saat ini, ujar dia, penentuannya belum berdasarkan atas kriteria baku. Namun semata-mata bersifat normatif.

Misalnya Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan dibentuk berdasarkan undang-undang. Namun, dalam undang-undangnya, pejabat dan anggota tidak disebut pejabat negara.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak, Komisi Kepolisian Nasional, anggota Komisi Ombudsman, anggota Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi disebut dalam undang-undang sebagai pejabat negara. Dengan demikian, mereka mendapatkan perlakuan dan hak-hak administratif sebagai pejabat negara.

Karena itu, menurut Jimly, diperlukan penataan struktur kelembagaan dan budaya kerja modern dan inklusif di lingkungan institusi jabatan publik. Salah satu faktor yang turut menentukan sistem dan metode rekrutmen para pejabat publik yang sejak awal harus bersifat inklusif adalah prinsip meritokrasi, yaitu sistem rekrutmen, promosi, dan demosi berdasarkan pertimbangan prestasi kerja.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

5 hari lalu

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

Pengerahan alat berat juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam evakuasi korban terdampak tanah longsor tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

11 hari lalu

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

22 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

22 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

22 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

25 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

27 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya