Calon Bupati Ini Anggap Money Politics sebagai Sedekah

Reporter

Selasa, 8 September 2015 04:09 WIB

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO , Mojokerto - Inkumben calon Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, menganggap bagi-bagi uang saat kampanye pilkada sebagai sedekah. Mustofa mengakui ia dan tim suksesnya sempat membagikan uang saat kampanye blusukan di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, 1 September lalu.

Mustofa mengklaim saat itu ia memberikan uang terutama kepada orang lanjut usia karena rasa iba. “Saya lihat orang-orang tua itu kasihan,” katanya, Senin, 7 September 2015. Saat itu, Mustofa sempat melakukan "salam tempel" sambil memberikan uang Rp 50 ribu kepada salah satu nenek warga Desa Brangkal.

Mustofa menganggap pemberian uang darinya ataupun oleh tim suksesnya kepada warga kala itu terjadi secara spontan. “Jadi enggak sengaja, hanya keinginan karena spontanitas,” ujarnya. Alasan tersebut terkesan dibuat-buat karena saat itu ratusan lembar uang Rp 10 ribu yang dibagikan tim sukses ke masyarakat saat blusukan tampak sudah disiapkan. Selain uang, tim tersebut membagikan stiker dan kaus bergambar calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Menurut Mustofa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah menegur aksi bagi-bagi uang tersebut. Rencananya, ia dan timnya tidak lagi akan bagi-bagi uang, melainkan diganti dalam bentuk barang. “Oleh Panwas enggak boleh dan sekarang kami ganti gula,” katanya.

Pemberian barang itu, menurut dia, juga bagian dari sedekah saat blusukan atau silaturahmi ke masyarakat. “Itu sifatnya sedekah. Kalau kita silaturahmi enggak bawa apa-apa, kesannya enggak pantas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Miskanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menegur tim sukses Mustofa-Pungkasiadi yang membagikan uang saat kampanye. “Menurut Undang-Undang Pilkada, pemberian dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang, tidak diperkenankan,” katanya.

Namun, menurut dia, perbuatan money politics, baik berupa uang, barang, ataupun janji lainnya dalam pilkada tidak bisa dijerat secara pidana. “Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara jelas pidananya,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan pidana untuk money politics. Ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang didalamnya mengatur ketentuan pidana money politics.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Seleksi Pengawas TPS Gelombang Kedua Segera Dimulai

13 Januari 2024

Seleksi Pengawas TPS Gelombang Kedua Segera Dimulai

Bawaslu akan segera menggelar seleksi pengawas TPS atau PTPS gelombang kedua pada 24 Januari-7 Februari 2024. Begini syarat pendaftaran peserta.

Baca Selengkapnya

Panwascam Menteng Temukan Warga Pakai Baju Pasangan Capres-Cawapres 2024 di Area CFD Jakarta

24 Desember 2023

Panwascam Menteng Temukan Warga Pakai Baju Pasangan Capres-Cawapres 2024 di Area CFD Jakarta

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Menteng menemukan sejumlah orang memakai baju pasangan capres-cawapres 2024 di area CFD Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Dua Orang Sempat Ditangkap di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Mereka?

29 Juni 2018

Dua Orang Sempat Ditangkap di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Mereka?

Sebanyak dua orang sempat ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pilkada Kota Bekasi pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.

Baca Selengkapnya

Pengawas Pilkada Awasi Politik Uang Berkedok Santunan

17 Mei 2018

Pengawas Pilkada Awasi Politik Uang Berkedok Santunan

Pemberian bantuan seperti bingkisan lebaran atau Ramadan tidak boleh ada simbol-simbol tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Penambang Pasir di Mojokerto Tewas Tertimpa Longsoran Bukit

14 September 2017

Empat Penambang Pasir di Mojokerto Tewas Tertimpa Longsoran Bukit

Babinkamtibmas sudah sering mengecek lokasi penggalian karena diduga masih sering digali meski izin penggaliannya sudah habis.

Baca Selengkapnya