Suryadharma: Kiswah yang Disita KPK Dijual di Kaki Lima

Reporter

Senin, 7 September 2015 17:02 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali protes karena sepotong kiswah--kain penutup Ka’bah--dijadikan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dia. Surya bahkan menjuduli eksepsi yang dibacanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ”Selembar Potongan Kiswah, KPK membawa SDA ke Penjara”.

Surya mengatakan kiswah yang disita KPK itu tak ada artinya. "Kiswah semacam itu banyak dijual di toko kaki lima di Mekah dan Madinah," kata Surya saat membacakan eksepsinya, Senin, 7 September 2015.

Dengan panjang-lebar, Surya menjelaskan bahwa memang ada kiswah yang berhiaskan pita emas, rubin, safir, dan emerald. Pada kiswah semacam itu, terukir ayat Al-Quran tentang ibadah haji yang disulam dengan benang permata zamrud hijau. "Kiswah yang dijadikan barang bukti itu yang pasti bukanlah yang bertaburkan emas permata," ucap Surya.

Surya memastikan kiswah tersebut tak memiliki nilai ekonomis yang dapat memperkaya dia. Kiswah tersebut hanya memiliki nilai spiritual.

Potongan kiswah yang dijadikan alat bukti oleh KPK itu, ujar Surya, adalah hasil penggeledahan di rumahnya pada 28 Mei 2015. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Surya mempertanyakan mengapa alat bukti itu baru disita setelah setahun lebih ia menjadi tersangka.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Abdul Basir, menyatakan alat bukti yang disita tak mesti punya nilai berharga yang merugikan negara. "Tidak ada urusan antara kiswah dan kerugian negara," tutur Basir seusai sidang. "Bedakan antara unsur merugikan negara dan menguntungkan diri."

Basir menyebut pembuktian soal kiswah dan kaitannya dengan tindak rasuah Surya akan diungkap selama proses persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Surya dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah dari seorang pengusaha.

Surya disebut mendapatkan kain itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin, dan pengusaha bernama Cholid Abdul Latief setelah menyelenggarakan haji pada 2010. Mukhlisin dan Cholid memberikan kiswah karena Surya membantu mereka memakelari penyewaan rumah selama musim haji.

Padahal pemondokan yang ditawarkan keduanya tak masuk persyaratan karena berharga sewa tinggi, bahkan tarifnya melampaui plafon yang ditetapkan pemerintah. Negara membayar lebih mahal hingga 2,4 juta riyal. Uang kelebihan itu kemudian disawer kepada beberapa orang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya