Kasus Angeline, Kejati Bali Tunggu Pelimpahan Margreit

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 4 September 2015 18:06 WIB

Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Setelah menyatakan berkas penyidikan kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline dengan tersangka Margreit Megawe P21 atau sudah lengkap, Kejaksaan Tinggi Bali kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk menyiapkan berkas dakwaan.

“Kita harapkan pekan depan sudah diserahkan dari Polda Bali,” kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, Jum’at, 4 September 2015. Bila mengacu pada batas waktu penahanan, polisi sendiri masih mempunyai waktu hingga 12 September 2015.

Bila telah diserahkan ke Kejati, Jaksa Penuntut memiliki waktu selama 20 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan. Adapun tersangka akan dititipkan di LP Krobokan. Namun, menurut Ashari, biasanya tidak lebih 10 hari, berkas itu sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah itu, menjadi kewenangan hakim PN Denpasar untuk menjadwalkan persidangan.

Mengenai posisi Margreit yang masih belum bersedia diperiksa sebagai tersangka, menurut dia, tidak akan menghalangi proses yang sudah berjalan. “Nanti pada saat persidangan, pasti akan digali keterkaitannya,” ujarnya. Demikian pula dengan motif dari perbuatan yang disangkakakan kepadanya.

Jaksa sendiri melihat, selain keterangan tersangka, masih banyak hal lain yang bisa digunakan sebagai alat bukti. Misalnya, keterangan saksi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian.

Margreit senderi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), atau Pasal 76 c jo 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

7 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

7 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

23 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

4 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya