TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap menjalani sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011. "Ini saya datang di sini kan siap," kata Suryadharma saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Hari ini Suryadharma dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang ini dipimpin hakim Aswijon selaku ketua serta Sutio Jumagi A., Sutarjo, Ugo, dan Joko Subagyo sebagai anggota majelis. Surya enggan berkomentar mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepadanya. "Nanti ya, setelah ini akan saya berikan jumpa pers," kata Surya singkat.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27 miliar pada 2010-2013. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Sangkaan yang dikenakan adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terkait jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan tak ada persiapan khusus dari kliennya dalam menghadapi agenda pembacaan dakwaan. Suryadharma hanya akan hadir untuk mendengarkan dakwaan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu didampingi sebanyak sepuluh kuasa hukum.
ANTARA | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali
27 Juni 2023
Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya
10 September 2022
Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaPara Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan
9 September 2022
Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri
Baca SelengkapnyaZumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat
6 September 2022
Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca Selengkapnya