Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Gunungkidul - Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan empat pasang calon yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti. Empat calon bupati dan wakil bupati itu yakni pasangan inkumben, Badingah-Immawan Wahyudi, yang diusung partai PAN, Golkar, Hanura, NasDem, dan PPP. Lalu pasangan Subardi-Wahyu Putranto yang diusung Partai Gerindra, PKS, PKB, dan Partai Demokrat. Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntaringsih yang diusung PDI Perjuangan. Dari jalur perseorangan ada Benyamin Sudarmardi-Mustangid.
Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas berupa surat resmi pengunduran diri dari Mustangid selaku pegawai negeri sipil dan juga Endah Subekti Kuntaringsih sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
“Untuk surat keputusan pengunduran diri yang belum kami terima tinggal dari Endah Subekti, sedangkan dari Mustangid diserahkan saat pengumuman penetapan,” ujar Hani.
Mustangid, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Benyamin lewat jalur nonpartai, adalah tokoh Nahdlatul Ulama di Gunungkidul. Ia terakhir menjabat Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Yappii, Wonosari. Sedangkan Endah Subekti, calon wakil bupati dari Djangkung Sudjarwadi yang diusung PDI Perjuangan, merupakan anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019. Dia juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Gunungkidul.
Hani menuturkan KPUD memberikan waktu kepada Endah Subekti untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Dewan paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.
Ketua DPRD Gunungkidul yang juga pengurus DPC PDI Perjuangan Gunungkidul, Suharno, mengatakan, Endah sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah diteruskan ke provinsi dan tinggal menanti surat keputusan pemberhentian dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami upayakan secepatnya surat keputusan itu turun agar tidak ribet,” ujar Suharno.