Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Penimbun Sapi, Ini Buktinya  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 21 Agustus 2015 13:11 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Victor Simanjuntak, bersama Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. Memberikan keterangan kepada media, perihal penangkap 4 tersangka sindikat peredaran uang palsu. Jakarta, 9 April 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan akan mengusut surat dugaan penimbunan sapi. Victor menilai surat yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) itu melanggar hukum.

"Pasti ada yang jadi tersangka dari situ. Bisa dari pengusahanya atau asosiasinya," ucapnya di Markas Besar Polri, Jumat, 21 Agustus 2015.

Surat tersebut mengajak para pedagang sapi untuk tidak memotong sapinya. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APPHI Abud Hadiyanto itu juga memerintahkan rumah pemotongan hewan meniadakan kegiatan pemotongan sapi selama empat hari, yakni 8-11 Agustus 2015.

APPHI juga meminta keseriusan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian membuat kepastian kebijakan, khususnya dalam menentukan angka impor sapi setiap tahun.

Victor menuturkan pelaku penimbunan sapi dapat dikenai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, pelaku akan dikenai pasal tindak pidana korupsi lantaran melakukan penimbunan sapi dan pembayaran pajak yang tidak sesuai.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 14 saksi. Mereka dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Brahman Perkasa Sentosa (importir sapi), PT Tanjung Unggul Mandiri (importir sapi), dan asosiasi pedagang sapi.

Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah dua kantor importir sapi yang berada di Tangerang. Yakni PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor Nomor 33, Sepatan, Tangerang, dan PT Tanjung Unggul Mandiri, Desa Kandang Genteng Nomor 33, Teluk Naga, Tangerang. Pemilik dua perusahaan itu adalah berinisial BH, SH, dan PH.

INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI




Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

5 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

11 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

18 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

18 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya