Diperiksa 4 Jam, Kadis Kehutanan Subang Ditahan
Editor
Erwin prima
Selasa, 11 Agustus 2015 22:03 WIB
TEMPO.CO, Subang - Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ading Suherman, akhirnya dijeblokan ke hotel prodeo Lapas Kelas 2A Sukamelang.
Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi hutan mangrove di pesisir Pantai Utara Patimban. "Dalam posisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, di kantor Kejari Subang, Selasa, 11 Agustus 2015.
Kasus korupsi proyek rehabilitasi hutan mangrove itu diluncurkan pada tahun anggran 2011 dan baru direalisasikan tahun anggaran 2013 dengan menghabiskan duit negara Rp 750 juta. "Soal berapa nilai kerugian negaranya masih dihitung oleh oleh BPKP," Anang menjelaskan.
Ading ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Dia ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Adik tersangka, Ida Sudayat, menyatakan menerima penahanan Ading. "Kami menghormati proses hukum oleh tim penyidik," ujarnya. Ia memastikan bahwa kakaknya akan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Soal kakak saya salah atau tidak dalam kasus yang disangkakan penyidik, pengadilan yang akan membuktikannya," ujar Sudayat.
Sepekan lalu, Mohamad Jueni, kontraktor proyek rehabilitasi hutan mangrove pesisir Pantura Patimban juga sudah dijadikan tersangka dan sudah dijeblokan ke tahanan Lapas Kelas 2A Sukamelang. Dia disangka mengadakan benih mangrove yang tidak sesuai spek.
NANANG SUTISNA