TEMPO.CO, Bogor - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan pihaknya siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. “Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak dieksekusi,” kata Prasetyo seusai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional di Istana Bogor, Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun ia menegaskan pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi. Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan bergerak sesuai prosedur, yaitu mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau itu berkaitan dengan pidana akan dieksekusi. Kalau sudah inkrach harus dieksekusi. Tapi sebelum dieksekusi harus dicermati menyangkut masalah jumlah dan keragaman aset,” katanya.(baca:Yayasan Supersemar Menggangsir Uang Negara)
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, membayar ganti rugi senilai 315 juta dolar dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
Kasus ini bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.(baca: Keluarga Soeharto Dihukum Rp 4,3 Triliun, Begini Alasannya)
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.