Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi usai menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung di Jakarta, 5 Agustus 2015. Erry diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011 hingga 2013. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi lebih dari enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial pada 2012 dan 2013. Erry mengatakan sekitar 223 lembaga tak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Bansos. "Penerimanya kalau tak salah 223 lembaga yang belum beri pertanggungjawaban dan sisa Rp 50 miliar," ucap Erry setelah diperiksa, Rabu, 6 Agustus 2015.
Erry mengaku tak tahu soal aliran dana Bansos ini. Menurut dia, dana tersebut dianggarkan saat dia belum menjadi pendamping Gatot, Gubernur Sumatera Utara. Sebelumnya, Gatot menjadi pelaksana tugas menggantikan Gubernur Samsyul Arifin, yang juga terjerat kasus korupsi pada 2011. Gatot dan Erry kemudian naik menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Juni 2013.
"Jadi tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui," ujar Erry. "Tapi kami tetap memberikan teguran bagi lembaga penerima dana Bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," tuturnya. Dari hasil rekapitulasi laporan Bansos, kata Erry, Biro Keuangan masih menemukan sekitar Rp 50 miliar dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Aliran dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 diduga digunakan untuk memenangkan pasangan Gatot-Erry. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara tahun 2013 menyatakan aliran dana bansos janggal. BPK menganggap penyaluran Bansos senilai Rp 380,4 miliar oleh Pemprov dianggap melanggar peraturan. Ada juga Rp 75,1 miliar bantuan yang tak kunjung dipertanggungjawabkan.
Tengku berujar, dia merekomendasikan sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan pejabat lembaga penerima dana untuk diperiksa Kejaksaan Agung. "Mungkin yang akan diperiksa penerima, apakah itu lembaganya ada atau jadi-jadian. Kan, bisa juga jadi-jadian," ucapnya.
Kemarin, Kejaksaan memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan.