FEATURE: Cara Lain Membungkam Sumber Berita  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 5 Agustus 2015 13:37 WIB

Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang


Mencemarkan Nama Baik


KITAB Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diundang-undangkan pada 1915--ketika pemerintahan kolonial Belanda masih mencengkeram Indonesia--menerapkan banyak aturan yang mengancam penebar kebencian. Dalam istilah hukum, pasal-pasal tersebut lazim dikenal dengan sebutan haatzaai artikelen.

Konsep haatzaai artikelen digagas setelah Belanda merombak sistem pemerintahannya menjadi monarki konstitusional pada pertengahan abad ke-19. Sejak itu, kekuasaan raja menjadi sangat terbatas dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif. Raja hanya menjalankan fungsi dan simbol sebagai kepala negara. Namun pembatasan kewenangan itu diimbangi dengan perlindungan terhadap martabat raja.

Pasal yang mengatur penyebaran kebencian terhadap raja adalah pasal 134, 135, dan 136. Lewat aturan itu, seseorang yang menghina raja, ratu, dan keluarga raja bisa dikenai sanksi pidana. Ancaman serupa juga berlaku bagi mereka yang menghina gubernur jenderal, yang merupakan kepanjangan tangan raja atau ratu.

Setelah Indonesia merdeka dan kitab pidana Belanda dijadikan rujukan utama untuk membuat KUHP, pasal soal penebar kebencian ini tidak dihapus, bahkan dipakai oleh Orde Baru untuk membuat pemerintahan mereka tak tersentuh kritik.

Aturan itu tak lagi berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut pada 2006. Meski demikian, pidana masih bisa mengancam siapa pun lantaran KUHP masih memberlakukan pasal defamasi (pencemaran nama), seperti yang diatur dalam Pasal 310 (penistaan), Pasal 311 (fitnah), Pasal 315 (penghinaan ringan), dan Pasal 317 (pengaduan palsu). Roh defamasi juga diadopsi saat pemerintah memberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2008.

Pasal pencemaran nama baik mulai banyak ditinggalkan negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi. Aturan itu dinilai berdampak pada pemberangusan hak setiap warga negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Belanda termasuk salah satu negara yang mendukung pencabutan pasal tersebut.

RIKY FERDIANTO | RISET

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

6 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

11 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

11 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

25 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

28 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

32 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

35 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

35 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

36 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

37 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya