Kejaksaan Petakan Aliran Dana Bansos Gubernur Gatot
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 4 Agustus 2015 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 ke tahap penyidikan pada 23 Juli, untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung memeriksa saksi. Dari pemeriksaan Senin, 3 Agustus 2015 kemarin, Kejaksaan ingin memetakan terlebih dulu aliran dana kasus itu. “Kami memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.
Empat pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen. (Baca: Gatot Ingin Kasus Bansos di Kejaksaan Diambil Alih KPK)
Menurut seorang jaksa, Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan memiliki peran penting dalam pencairan dana bantuan sosial. Awalnya lembaga calon penerima bantuan mengajukan proposal kepada Gubernur Sumatera Utara. Setelah menerima proposal, Gubernur Gatot memberikan surat disposisi kepada tim anggaran daerah agar memverifikasi permohonan. “Di dalam tim, terdapat Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan,” ujar jaksa itu. (Baca: Istri Gatot Bantah Lembaganya Terima Duit Bansos)
Dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itulah sebabnya penyidik membutuhkan keterangan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan. “Sangat mudah bagi seorang kepala daerah untuk mengeluarkan surat persetujuan atas proposal yang diajukan. Hanya butuh satu surat,” ujar jaksa yang sama.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin mengatakan para penerima dana bantuan sosial akan ditelusuri hingga Kejaksaan mendapatkan titik terang. Untuk mendapatkan petunjuk lebih jauh, Kejaksaan berencana memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, esok Rabu. (Baca: Korupsi Bansos Sumut, BPK Temukan Banyak Kejanggalan)
Hasban Ritonga, salah seorang yang diperiksa kemarin, enggan bicara banyak soal perkara yang dihadapinya. Ia hanya mengatakan telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik, terutama perihal posisinya dalam pencairan dana bantuan. “Posisi saya, ya di TAPD,” ujarnya. “Saya diperiksa soal tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saja saat masih menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset.”
ISTMAN MP