Kubu Ical Menang, KPU Tak Terpengaruh  

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 24 Juli 2015 17:25 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan putusan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mempengaruhi sikap lembaganya. Menurut dia, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua kepengurusan di partai sengketa tetap harus mengajukan pasangan calon yang sama dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.

"PKPU tidak akan berubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan mesti ada satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni di kantornya, Jumat, 24 Juli 2015.

Sikap KPU, kata Husni, tidak akan berubah walaupun putusan pengadilan pagi tadi bersifat serta merta. Musababnya, putusan jenis itu tak diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

Mengenai pengajuan calon kepala daerah dari partai sengketa, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Husni kembali merujuk Pasal 36 Ayat 8 PKPU Nomor 12. KPU menolak pendaftaran pasangan calon bila kedua kepengurusan mengajukan nama yang berbeda atau bergabung dalam koalisi yang berbeda.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional ke IX di Ancol yang menghasilkan ketua umum Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan Musyawarah Nasional di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Selain itu, rapat pleno pada 25 November 2014 yang diambil alih oleh Agung Laksono dinyatakan tidak sah. Kemudian, penyelenggaraan Munas Ancol tanpa diikuti prosedur yang sesuai dengan aturan partai.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Munaslub Golkar, Benarkah untuk Lengserkan Airlangga Hartarto? Begini Pro-Kontra Para Tokoh

31 Juli 2023

Munaslub Golkar, Benarkah untuk Lengserkan Airlangga Hartarto? Begini Pro-Kontra Para Tokoh

Kader Partai Golkar ada yang mengusulkan munaslub Golkar menjelang Pemilu 2024, apakah upaya mendongkel Airlangga Hartarto? Ini pro-kontra para tokoh.

Baca Selengkapnya

Klaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub

30 Juli 2023

Klaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub

Hetifah mengingatkan seluruh anggota Golkar agar mengabaikan isu adanya Munaslub yang menurut dia sengaja dimunculkan oleh kelompok tertentu.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Politikus Golkar soal Munaslub Lengserkan Airlangga Hartarto

27 Juli 2023

Pro-Kontra Politikus Golkar soal Munaslub Lengserkan Airlangga Hartarto

Wacana Munaslub Golkar untuk melengserkan Ketum Airlangga Hartarto menuai pro-kontra dari kalangan politikus Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Munaslub untuk Dongkel Airlangga, Politikus Golkar: Tak Ada Atensi Kami untuk Itu

26 Juli 2023

Soal Munaslub untuk Dongkel Airlangga, Politikus Golkar: Tak Ada Atensi Kami untuk Itu

Melki Laka Lena menyebut gonjang ganjing Partai Golkar merupakan hal yang biasa terutama menjelang penentuan capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya