Menteri Tedjo Jadi Juru Damai Sarpin vs Komisi Yudisial, Syaratnya..

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 17:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan, Tedjo Edhi menghadiri pemusnahan sabu Jaringan Internasional seberat 862kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. Pemusnahan sabu tersebut didapat dari WNI dan WNA buronan 7 negara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan rencananya menjadi mediator konflik yang melibatkan hakim Sarpin Rizaldi dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki serta anggota Komisi Yudusial, Taufiqurrahman Syahuri.

Tedjo mengklaim telah menghubungi kedua pihak, dan berharap bisa bertemu dengan mereka sebelum Lebaran. "Tapi nanti prosesnya tidak dikonfrontir, ya. Karena kan tidak mungkin, kalau dua kubu yang sedang memanas langsung dikonfrontir, kondisi akan menjadi tak kondusif," kata Tedjo di Istana Negara, Rabu, 15 Juli 2015.

Menurut Tedjo, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, syarat perdamaian itu yakni Sarpin harus mencabut laporan pencemaran nama baik yang membuat dua anggota Komisi Yudisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dalam pertemuan yang berlangsung esok, Tedjo berharap bisa membujuk Sarpin mencabut laporan, sehingga polisi bisa menghentikan kasus tanpa ada kegaduhan. Tedjo mengklaim sudah menjelaskan rencana ini ke Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti. (Baca: Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?)

Pertemuan Sarpin dengan Komisi Yudisial akan dilakukan besok sembari berbuka puasa. "Saya hanya berusaha memediasi. Supaya keadaan tidak menjadi gaduh," kata Tedjo.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Jokowi Minta Kasus Sarpin Vs KY Tak Terulang)

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. (Baca: Hakim Sarpin Dihukum Non-Palu Enam Bulan)

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum. (Baca: Komisioner KY Tersangka, Budi Waseso: Jangan Kaitkan Institusi)

REZA ADITYA

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

11 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

50 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya