TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta publik untuk tak mengaitkan kasus pelaporan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial dengan institusi yang menaungi. Hal tersebut perlu dihindari agar tak terjadi kegaduhan antar instansi.
Menurut Budi Waseso, pelaporan yang dilakukan Sarpin murni urusan pribadi. "Ini yang sering salah tafsir," kata Budi Waseso, usai menghadiri pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015. Menurut dia, kasus seperti ini merupakan hal biasa.
Bahkan menurut Budi Waseso, dia pernah melakukan pelaporan yang sama terhadap Gubernur Gorontalo Ruslie Habibi. Saat itu Waseso menuduh sang gubernur melakukan pencemaran nama baik. "Sama, saat itu ya karena saya punya hak pribadi. Jadi memang tak ada persoalan," kata Budi Waseso. Kasus seperti ini, menurut dia, bisa rampung jika sang pelapor mencabut laporannya.
Namun hingga saat ini Budi Waseso mengaku belum menerima pencabutan laporan dari Sarpin. Atas dasar itulah maka proses hukum akan terus berjalan.
Terkait wacana pemerintah yang akan melakukan mediasi, Budi Waseso menanggapinya santai. Dia menilai wacana tersebut wajar. Bahkan, dia tak menganggap hal itu sebagai sebuah intervensi. "Nah, kalau ada upaya dari pemerintah agar kepolisian menghentikan penyidikan, itu baru intervensi." (baca juga: Banyak yang Minta Budi Waseso Dicopot, Kapolri: Kami Bukan LSM)
Saat ini berkas pemeriksaan kasus pun sudah rampung. Selain sudah memeriksa terlapor dan pelapor, polisi juga sudah meminta pendapat dari ahli bahasa. Karena proses hukum masih berlangsung, Budi Waseso meminta agar publik tak cepat mengambil kesimpulan. (baca:KY Minta Tolong Jokowi, Budi Waseso: Kok, Ketakutan?)
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin.
FAIZ NASHRILLAH