TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Budi Waseso menyatakan tak mempermasalahkan adanya tuntutan dari berbagai pihak yang memintanya mengundurkan diri. Budi Waseso mengklaim telah bekerja profesional dan terbuka.
Menurut Budi Waseso, pengawasan terhadapnya sudah dilakukan dengan baik oleh publik maupun pihak internal kepolisian. "Silakan diaudit kinerja saya. Kan, ada lembaga pengawas internal, seperti Propam, Irwasum, Kompolnas juga," kata Budi Waseso setelah menghadiri pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.
Sebaliknya, Budi Waseso mempertanyakan pihak yang menginginkan dia mundur. Sebagai aparat negara, Budi Waseso mengatakan, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. "Boleh saja meminta saya mundur, tapi kesalahan saya apa? Apakah saya melakukan kriminalisasi? Atau rekayasa?" ujarnya. (Baca: Banyak yang Minta Budi Waseso Dicopot, Kapolri: Kami Bukan LSM)
Menurut Budi Waseso, permintaan agar dia mundur muncul karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang penegakan hukum. (Baca: Budi Waseso: Buya Syafii Jangan Campuri Hukum)
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif, meminta Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mencopot anggota Polri yang mudah menetapkan orang sebagai tersangka. (Baca: Buya Syafii Sebut Penetapan Tersangka KY Dendam Politik)
Permintaan ini terkait dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca: Ketua KY Tersangka, Kabareskrim Bantah Kriminalisasi)
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY itu dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan terhadap Sarpin. (Baca: Hakim Sarpin Dihukum Non-Palu Enam Bulan)
Ihwal adanya penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial itu, Budi Waseso meminta pengawasan tetap dilanjutkan. Budi menganggap keberadaan lembaga pengawas polisi dibutuhkan. "Jangan takut, tapi harus hati-hati, jangan sampai ada yang merasa dilanggar haknya secara hukum."
Budi Waseso juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara terburu-buru. Menurut Budi Waseso, kasus tersebut sudah ditangani sejak empat bulan lalu. Bukti-bukti pun sudah mengarah pada penetapan tersangka.
FAIZ NASHRILLAH
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!