TEMPO.CO , Makassar: Tim hukum tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan menghadirkan tiga saksi ahli bidang hukum dalam sidang pra-peradilan. Pengacara Ilham, Aliyas Ismail mengatakan tiga saksi itu adalah ahli hukum pidana Khairil Huda; ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita, dan ahli hukum administrasi negara I Gede Panca Astawa.
Aliyas mengatakan keterangan ketiganya nanti akan dijadikan acuan tim hukum untuk mengungkap dugaan penyidikan yang dilakukan KPK tak sesuai mekanisme. Akhir pekan lalu, kata Aliyas, bekas Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, telah memberikan keterangan sebagai saksi fakta. "Kami berharap hakim nantinya bisa objektif memutus perkara itu," ujar Aliyas, Ahad, 5 Juli 2015.
Aliyas menilai dalam kerja sama PDAM dan PT. Traya, Ilham bukanlah sebagai pihak dalam kontrak kerja sama itu sehingga tidak bisa diikutkan dalam kasus ini. Lagi pula, kerja sama itu seharusnya dibawa ke ranah perdata bukan masalah tindak pidana korupsi karena menyangkut kontrak.
Selain itu, Aliyas menuturkan penyelidik dan penyidik yang menangani kasus ini tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. "KPK juga belum melaksanakan putusan praperadilan yang lalu tapi kembali mengeluarkan sprindik."
Ilham dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 6 Juli 2015. "Klien kami masih di luar negeri," kata pengacara Ilham, Aliyas Ismail, Ahad.
Aliyas mengatakan Ilham saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura. Pemeriksaan itu dilakukan setelah menjalani ibadah Umrah di Mekkah. Menurut Alias, pihaknya sudah menyampaikan ke KPK ihwal ketidakhadiran Ilham.
Alias menuturkan pihaknya meminta kepada KPK agar pemeriksaan Ilham dilakukan setelah sidang praperadilan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuntas dilaksanakan. Alasannya, bila nantinya gugatan Ilham dikabulkan maka penanganan KPK terhadap kasus itu menjadi sia-sia. "Sebaiknya KPK menghargai sidang itu karena prosesnya masih berlangsung," ujar Aliyas.