Ilham Arief Siapkan 3 Ahli Hukum di Pra-peradilan

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 05:14 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Makassar: Tim hukum tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan menghadirkan tiga saksi ahli bidang hukum dalam sidang pra-peradilan. Pengacara Ilham, Aliyas Ismail mengatakan tiga saksi itu adalah ahli hukum pidana Khairil Huda; ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita, dan ahli hukum administrasi negara I Gede Panca Astawa.

Aliyas mengatakan keterangan ketiganya nanti akan dijadikan acuan tim hukum untuk mengungkap dugaan penyidikan yang dilakukan KPK tak sesuai mekanisme. Akhir pekan lalu, kata Aliyas, bekas Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, telah memberikan keterangan sebagai saksi fakta. "Kami berharap hakim nantinya bisa objektif memutus perkara itu," ujar Aliyas, Ahad, 5 Juli 2015.

Aliyas menilai dalam kerja sama PDAM dan PT. Traya, Ilham bukanlah sebagai pihak dalam kontrak kerja sama itu sehingga tidak bisa diikutkan dalam kasus ini. Lagi pula, kerja sama itu seharusnya dibawa ke ranah perdata bukan masalah tindak pidana korupsi karena menyangkut kontrak.

Selain itu, Aliyas menuturkan penyelidik dan penyidik yang menangani kasus ini tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. "KPK juga belum melaksanakan putusan praperadilan yang lalu tapi kembali mengeluarkan sprindik."

Ilham dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 6 Juli 2015. "Klien kami masih di luar negeri," kata pengacara Ilham, Aliyas Ismail, Ahad.

Aliyas mengatakan Ilham saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura. Pemeriksaan itu dilakukan setelah menjalani ibadah Umrah di Mekkah. Menurut Alias, pihaknya sudah menyampaikan ke KPK ihwal ketidakhadiran Ilham.

Alias menuturkan pihaknya meminta kepada KPK agar pemeriksaan Ilham dilakukan setelah sidang praperadilan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuntas dilaksanakan. Alasannya, bila nantinya gugatan Ilham dikabulkan maka penanganan KPK terhadap kasus itu menjadi sia-sia. "Sebaiknya KPK menghargai sidang itu karena prosesnya masih berlangsung," ujar Aliyas.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya