Ilham Arief Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 03:59 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO , Makassar: Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 6 Juli 2015. "Klien kami masih di luar negeri," kata pengacara Ilham, Aliyas Ismail, Ahad.

Aliyas mengatakan Ilham saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura. Pemeriksaan itu dilakukan setelah menjalani ibadah Umrah di Mekkah. Menurut Alias, pihaknya sudah menyampaikan ke KPK ihwal ketidakhadiran Ilham.

Alias menuturkan pihaknya meminta kepada KPK agar pemeriksaan Ilham dilakukan setelah sidang praperadilan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuntas dilaksanakan. Alasannya, bila nantinya gugatan Ilham dikabulkan maka penanganan KPK terhadap kasus itu menjadi sia-sia. "Sebaiknya KPK menghargai sidang itu karena prosesnya masih berlangsung," ujar Aliyas.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya aktif namun tidak direspons. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tak terjawab.

Namun sebelumnya, Priharsa mengatakan permintaan Ilham tidak bisa diterima karena sidang praperadilan itu tak menghentikan proses penyidikan. Priharsa pun memastikan bila Ilham tidak kooperatif, maka kemungkinan besar tim penyidik akan menempuh upaya paksa karena sikap Ilham dianggap menghalang-halangi proses penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasar hukum. Namun KPK kembali mengeluarkan surat penyidikan baru tertanggal 5 Juni 2015 untuk Ilham.

Ilham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya