TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan tersebut bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang KPK.
"Sudah terbukti bahwa tak semua yang ditetapkan KPK sebagai tersangka selalu benar," kata Fadli, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut Fadli, dasar pertimbangannya adalah putusan praperadilan yang beberapa kali menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dia menilai lembaga antirasuah rentan salah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tanpa ada kewenangan menghentikan perkara, pembatalan status tersangka menjadi masalah.
Fadli menuturkan UU KPK lahir dari situasi euforia dan semangat reformasi yang tinggi sehingga menciptakan lembaga "super". Namun undang-undang tersebut justru menimbulkan masalah terhadap KPK sendiri. KPK pun dinilai Fadli hanya lembaga ad hoc yang lahir saat kepolisian dan kejaksaan belum bekerja optimal.
"Jangan sampai orang-orang di dalamnya jadi korban sistem," ucapnya.
Keinginan Fadli ini sama dengan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Ruki menyatakan KPK perlu wewenang tersebut jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
19 jam lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
2 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
2 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
5 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
6 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya