Tolak Dana Aspirasi, NasDem Ingin Revisi UU MD3  

Reporter

Senin, 15 Juni 2015 15:17 WIB

Sejumlah aktivis Forum Masyarakat Penyelamat APBN melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2010. Para aktivis melakukan aksi penolakan dana aspirasi untuk anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per daerah pemilihan per bulan yang dinilai telah merampok uang rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem memutuskan menolak alokasi dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Keputusan ini diambil karena NasDem tidak ingin salah mengartikan Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Fungsi DPR terbatas. Jangan disalahartikan kalau kami bisa mengusulkan program pembangunan per anggota. Itu tugas eksekutif," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 15 Juni 2015.

Karena itu, ucap Victor, NasDem mengusulkan revisi UU MD3, terutama Pasal 78 dan 80 huruf j. "Ada pengertian terlalu jauh dalam pasal ini. Kami tidak ingin pasal ini membuat kerja kami tidak sesuai dengan tugas pokok," ujarnya.

Menurut Victor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa menampung aspirasi masyarakat dari semua daerah di Indonesia, tidak hanya daerah pemilihan.

Selain merevisi UU MD3, NasDem ingin merevisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib, terutama Pasal 195, yang berbunyi bahwa anggota Dewan berhak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. "Kami tahu, kalau voting, pasti kalah suara, tapi kami tetap mengharapkan dukungan agar revisi ini terwujud," tutur Victor.

Wacana dana aspirasi bergulir pekan lalu dari hasil lobi Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencananya, nilai program pembangunan yang bisa diusulkan adalah Rp 20 miliar per anggota serta dialokasikan dalam APBN dan ditransfer ke APBD melalui dana alokasi khusus.

Program ini dianggap menyalahi tiga fungsi utama DPR, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Untuk fungsi anggaran, menurut Pasal 70 ayat 2 UU MD3, tugas DPR hanya sebatas membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan pada RAPBN yang diajukan presiden.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Viral Surat DPR Dapat Rp 116 Juta untuk Uang Muka Beli Kendaraan

8 April 2020

Viral Surat DPR Dapat Rp 116 Juta untuk Uang Muka Beli Kendaraan

Beredar sebuah surat yang menyebutkan anggota DPR akan mendapat Rp 116 juta untuk uang muka membeli kendaraan.

Baca Selengkapnya

Baleg Mendapat Masukan 451 RUU Prolegnas DPR 2019-2024

4 Desember 2019

Baleg Mendapat Masukan 451 RUU Prolegnas DPR 2019-2024

DPR 2019-2024 menargetkan 135 UU disahkan.

Baca Selengkapnya

Mulan Jameela Hingga Hillary Brigita Anggota DPR, Berapa Gajinya?

2 Oktober 2019

Mulan Jameela Hingga Hillary Brigita Anggota DPR, Berapa Gajinya?

Gaji dan fasilitas yang diterima anggota DPR baru amat menggiurkan.

Baca Selengkapnya

Singgung Income, Jokowi Minta DPR Percepat Legislasi

26 Agustus 2019

Singgung Income, Jokowi Minta DPR Percepat Legislasi

Kata Jokowi, income anggota DPR lebih besar dari Menteri.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua Umum PSI Tanya 10 Anggota DPR Baik kepada Jurnalis

28 Agustus 2017

Ketika Ketua Umum PSI Tanya 10 Anggota DPR Baik kepada Jurnalis

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menanyakan 10 anggota DPR RI yang baik kepada para jurnalis.

Baca Selengkapnya

Ketua BURT Ingin Ruangan Anggota DPR Senyaman Hakim Konstitusi

19 Agustus 2017

Ketua BURT Ingin Ruangan Anggota DPR Senyaman Hakim Konstitusi

Anton Sihombing menilai ruangan anggota DPR sudah melebihi kapasitas.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sarankan Jokowi Menolak Pembangunan Gedung Baru DPR

15 Agustus 2017

Mahfud Md Sarankan Jokowi Menolak Pembangunan Gedung Baru DPR

Mahfud berujar, dalam berbagai lawatannya ke luar negeri, gedung parlemen Indonesia sudah jauh lebih layak dan terhitung fasilitasnya cukup mewah.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Anggaran Rp 7,25 Triliun, Roy Salam: Tidak Rasional

15 Agustus 2017

DPR Minta Anggaran Rp 7,25 Triliun, Roy Salam: Tidak Rasional

Menurut Roy tren kenaikan anggaran menyebabkan deviasi APBN, yang kemudian menimbulkan defisit.

Baca Selengkapnya

Ini Penjelasan Fahri Hamzah Awal Mula Wacana Proyek Apartemen DPR

11 Agustus 2017

Ini Penjelasan Fahri Hamzah Awal Mula Wacana Proyek Apartemen DPR

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menjelaskan awal mula munculnya wacana pembangunan gedung baru DPR di Taman Ria, Senayan.

Baca Selengkapnya

Alasan PUSaKO Minta Pemerintah Menolak Anggaran DPR 7,25 Triliun

11 Agustus 2017

Alasan PUSaKO Minta Pemerintah Menolak Anggaran DPR 7,25 Triliun

Menurut Direktur PUSaKO Feri Amsari, DPR tak layak mengajukan anggaran sebesar itu, karena selain prolegnas meleset, DPR juga sering menyerang KPK.

Baca Selengkapnya