Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 8 Juni 2015 13:56 WIB

Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, mendengarkan pembacaan Tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Direktur Utama PT Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan dua kejahatan korupsi.

Terdakwa menurut majelis hakim terbukti memenuhi apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dakwaan pertama adalah sengaja merintangi penyidikan terhadap saksi dan penyuapan secara bersama-sama terhadap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan sebagaimana didakwa jaksa," kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi saat membacakan putusan, Senin, 8 Juni 2015.

Sidang dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 12.30 WIB. Cahyadi yang mengenakan kemeja biru muda berjalan dengan bergegas memasuki ruang sidang.

Sutio menyatakan Cahyadi terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan kedua bagian pertama yaitu Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Cahyadi disebut telah memerintahkan pemberian sejumlah uang untuk Rachmat Yasin melalui anak buahnya Yohan Yap dengan maksud agar Rachmat memuluskan urusan tukar-menukar lahan hutan di Jonggol.

Selain hukuman penjara, Cahyadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6,5 tahun. Hal yang meringankan hukuman atas Cahyadi adalah "Sopan, tidak pernah dihukum, usia lanjut, dan sakit-sakitan," ujar Sutio.

Atas putusan hakim, Cahyadi belum menyatakan langkah apa yang akan diambilnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Cahyadi. Jaksa KPK Surya Nelly juga menyatakan hal serupa.

Sesuai surat dakwaan, Cahyadi disebut memerintahkan anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, untuk mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT BJA. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.

Cahyadi juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar saat diminta bersaksi oleh penyidik KPK dalam kasus Yohan. Cahyadi dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Selain itu, dia juga terbukti memerintahkan anak buahnya, Yohan Yap, menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta. Tujuan pemberian besel itu untuk menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754,85 hektare.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.

Baca Selengkapnya