Politikus DPR Ragukan Kredibilitas Calon Hakim Agung
Editor
Yosep suprayogi koran
Minggu, 7 Juni 2015 06:10 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ragu akan kredibilitas enam calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial. Latar belakang para calon sebagai hakim karier dianggap sebagai titik lemah seleksi calon hakim agung kali ini.
"Faktanya, hakim karier banyak yang bermasalah. Yang banyak bermain justru hakim karier," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi pada 5 Juni 2015
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku merasa trauma oleh seleksi sejumlah hakim agung pada periode sebelumnya. Menurut dia, Dewan dan Komisi Yudisial gagal memilih hakim yang independen dan bersih dari pelanggaran hukum. Komisi Hukum, kata Desmond, tak segan-segan menolak seluruh calon hakim agung jika peserta seleksi kali ini tak memenuhi kualifikasi.
Komisi Yudisial menyerahkan enam calon hakim agung ke DPR untuk mengikuti seleksi akhir. Keenam calon merupakan hakim yang tengah bertugas di pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Jumlah tersebut lebih sedikit dari tambahan yang dimintakan Mahkamah, yaitu 8 hakim agung.
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, juga mempersoalkan latar belakang hakim karier para calon. Menurut dia, Komisi Yudisial akan diajak menjelaskan dasar pengajuan enam hakim tersebut sebagai calon hakim agung. "Kami akan bertemu untuk meminta penjelasan semua," katanya.
Benny mengakui mengatakan penolakan Dewan akan membuat Mahkamah kekurangan hakim agung. Tapi dia menganggap hal itu sebagai risiko proses seleksi. “Tak masalah kalau masih ada yang kekurangan di Mahkamah Agung.”
17 Calon Hakim Agung
Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh, mengatakan lembaganya menguji 17 calon hakim agung. Dari jumlah itu, Komisi Yudisial hanya meluluskan enam nama. “Kebetulan saja semuanya hakim karier,” katanya.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan lembaganya akan menerima berapa pun usulan yang diajukan Komisi Yudisial kepada Dewan. Dia meyakini calon yang diajukan Komisi Yudisial memenuhi syarat sebagai hakim agung. “Sesuai kualifikasi,” katanya.
Suhadi menjelaskan, jumlah ideal hakim agung sebanyak 60 orang. Adapun jumlah hakim agung yang tersedia saat ini tidak sampai 50 orang. Jumlah itu untuk menangani 12 ribu perkara yang 83 persen di antaranya masuk ke Kamar Pidana dan Kamar Perdata.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan lembaganya akan kembali mengajukan penambahan hakim agung. Sebab, enam calon yang diajukan ke Dewan saat ini belum memenuhi kebutuhan Mahkamah. “Rekrutmen dilakukan dua kali setahun,” ujarnya. Ridwan berharap Dewan meloloskan seluruh usulan Komisi Yudisial. Dia khawatir kurangnya hakim agung akan merugikan para pencari keadilan.
PUTRI ADITYOWATI | F. ROSARIANS | F. NASHRILLAH |ANTON WILLIAM