TEMPO.CO, Jakarta - Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu melayangkan gugatan terhadap Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Para korban yang diwakili Paian Siahaan dan Ruyati Darwin meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran tambahan terhadap frasa "kurang lengkap" dalam pasal tersebut.
"Harapannya bukan membatalkan pasal, tapi menambah penafsiran. Sehingga, ketika berkas kasus HAM masa lalu dikembalikan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional HAM, ada ukuran dan syarat yang jelas," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Haris Azhar, yang juga anggota tim kuasa hukum, Kamis, 21 Mei 2015.
Ia menyatakan putusan MK nantinya diharapkan menjadi pegangan bagi Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus HAM masa lalu. Selama ini, para korban dirugikan secara konstitusi karena harus menunggu proses saling lempar tanggung jawab di antara dua lembaga tersebut.
"Selama 13 tahun Jaksa Agung menggunakan pasal itu sebagai dalih tak bisa menindaklanjuti berkas. Frasa itu jadi dasar drama bolak-balik berkas," ujar kuasa hukum Korban HAM Masa Lalu, Tioria Pretty Stephanie.
Pasal 20 ayat 3 berisi aturan, ketika penyidik berpendapat hasil penyelidikan masih kurang lengkap, maka berkas dikembalikan kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam kurun waktu 30 hari sejak berkas tersebut diterima. Penyelidik kemudian wajib melengkapi kekurangan tersebut karena ada frasa "kurang lengkap" oleh penyidik yang dalam kasus ini adalah Kejaksaan.
Menurut Tioria, frasa tersebut juga jadi dasar impunitas untuk menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. Bolak-balik berkas ini mengakibatkan kerugian bagi para korban dan keluarganya. MK diminta menafsirkan secara lebih detail soal kriteria "kurang lengkap" yang bisa diklaim penyidik atau Kejaksaan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
19 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya