TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memindah persidangan di Pengadilan Surabaya. Kuasa hukum Fuad, Rudy Alfonso, mengatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sangat tidak beralasan.
"Serta tidak berdasarkan hukum," ujar Rudy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015. Rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili, kata dia, harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi. "Saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain."
Faktanya, kata Rudy, dalam perkara a quo terdapat 313 saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rudy menuding sikap pengadilan yang tidak mengacuhkan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi ini," kata Rudy. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Fuad.
Fuad Amin didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar terkait dengan pemberian rekomendasi jual-beli gas alam di Gresik dan Bangkalan. Fuad menerima besel sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013. Politikus Gerindra itu juga didakwa mencuci duitnya sebesar Rp 229,45 miliar.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL
24 Februari 2021
Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.
Baca SelengkapnyaRibuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin
17 September 2019
Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal
16 September 2019
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara
5 September 2019
Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK
5 September 2019
Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Lelang Kawasaki Ninja Bekas Bupati Bangkalan Mulai Rp 10 Juta
17 Mei 2019
Kawasaki Ninja milik Bupati Bangkalan Fuad Amin warna hitam metalik.
Baca SelengkapnyaKPK Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Fuad Amin
17 Mei 2019
KPK bakal melelang barang sitaan yang diperoleh dari bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan
21 Februari 2019
KPK menyerahkan aset milik terpidana korupsi Fuad Amin, Sutan Bathoegana, dan M. Nazaruddin ke Kejaksaan dan BNN.
Baca SelengkapnyaAset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar
27 September 2018
Hasil lelang dari seluruh aset korupsi Fuad Amin akan diserahkan kepada kas negara.
Baca SelengkapnyaSeusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara
18 September 2018
Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).
Baca Selengkapnya