TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Roki Panjaitan menghukum mati Iwan Darmawan Mutho, 29 tahun, alias Rois, Selasa (13/9). Majelis hakim menyatakan Rois terbukti secara sah dan meyakinkan membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan bom di depan kedutaan besar Australia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, 9 September 2004. Putusan itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Narendra Yatna pada persidangan 11 Agustus lalu. Di persidangan juga terungkap bahwa Rois pernah bertemu dengan Dr. Azahari dan Noordin M Top yang disangka sebagai dalang berbagai aksi terorisme di Indonesia. Ia juga membantu menyediakan dan merakit bahan peledak serta mencari rumah kontrakan dan membeli mobil boks dengan nomor polisi B 9065 NH yang digunakan untuk meledakkan bom di depan Kedubes Australia. Atas putusan tersebut Rois menyatakan tidak kaget. Dia merasa bersyukur kaerna dirinya beserta teman-temannya mati syahid. Namun Rois menyatakan tidak akan menerima putusan tersebut dengan alasan pengadilan ini mendasarkan pada pengadilan hukum setan. Ini pengadilan setan, sesuai hawa nafsu. Saya tidak kaget dan pastikan hal itu sejak saya ditangkap. Saya hanya akan menerima hukum yang ditetapkan oleh Allah, tandasnya.Diapun menyatakan, tindakan mereka yang menangkap hingga menghakimi kepada para aktivis Islam seperti dirinya. Dia menyatakan senang dengan putusan tersebut yang dianggapnya sebagai pembelaan terhadap setiap penganiayaan terhadap umat muslim dimanapun berada. Dia menyerahkan banding dan kasasi kepada kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim. Usai persidangan diapun disambut dengan teriakan Allahu Akbar dari mereka yang bersimpati terhadap dirinya. Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili Ahmad Michdan, menyatakan akan segera menyampaikan memori banding. Ia menilai putusan itu terlalu berlebihan dan majelis hakim tidak menggali fakta persidangan secara optimal. Kami juga melihat ada kesan majelis hakim dipengaruhi oleh pihak-pihak asing, ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum pelaku lain dalam perkara tersebut, yakni Irun Hidayat (3 tahun 6 bulan), Agus Ahmad (4 tahun. Dian Yuliastuti
Pasca peledakan bom di hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan Jakarta Pusat, hunian hotel berskala internasional tersebut anjlok hingga 30 persen. "Pengunjung drastis menurun, sampai sekarang belum pulih kembali," ujar Direktur Sumber Daya Manusia Ritz Carlton Benny Kasana saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Polisi memastikan bom yang diledakkan di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton memiliki kesamaan dengan bom Bali dan Cilacap. Ada kesamaan, ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Ahad (19/7).
Polisi berhasil mengidentifikasi satu korban ledakan bom di Hotel JW Marriot. Korban bernama Garth Mc Evoy, warga negara Australia, ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Ahad (19/7).
Sebuah benda mencurigakan yang diduga bom rakitan ditemukan di tempat pembuangan sampah Kali Baru dekat Stasiun Citayam, Depok hari ini. Benda berbentuk tabung menyerupai dinamit itu berwarna merah, berdiameter 5 cm dan panjang 30 cm. Tabung itu dikeliling oleh kabel dan di luarnya terdapat tulisan Super Zavaron Turkey 1818206.
Kepolisian Resort Madiun dan tim uji bom dari Komando Brimob Kepolisian Jawa Timur melakukan penyisiran di sekitar rumah Jabir alias Gempur Budi Angkoro --pelaku bom di Kuningan, Jakarta