TEMPO.CO , Jakarta: Operasi imigrasi yang dilakukan selama tiga hari berhasil menangkap 1.069 warga negara asing yang menyalahgunakan administrasi. "Kebanyakan warga negara Tiongkok dan Korea Selatan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mirza Iskandar, Jumat, 8 Mei 2015.
Direktorat Jenderal Imigrasi memang menggelar operasi pengawasan orang asing pada 5-7 Mei 2015. Operasi bernama Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa dilakukan oleh 120 Kantor Imigrasi se Indonesia.
Penyalahgunaan yang kerap dilakukan adalah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia, penyalahgunaan izin kerja, overstay, illegal entry dan penggunaan sponsor perusahaan fiktif.
Menurut Mirza, temuan pelanggaran administrasi terbesar terjaring di Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari, yakni 342 warga negara asing (WNA), terkait penyalah gunaan administrasi.
Urutan kedua, adalah penangkapan di Tual, Maluku sebanyak 130 orang. Sedangkan pada urutan ketiga terjadi di Depok sebanyak 80 orang. Lalu urutan keempat terbesar di Kota Dumai sebanyak 50 orang, dan kelima di Belawan 48 orang.
Ia mengatakan terkait penyalahgunaan administrasi, Imigrasi Indonesia akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (Sistem PORA). Sistem ini terkoneksi dengan sistem Border Control Management yang diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIKIM).
"Nanti dengan sistem ini dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk, selama di Indonesia dan saat keluar dari Indonesia," katanya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik
3 Januari 2024
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?
13 Oktober 2023
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?
7 September 2023
Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSeluk-beluk Golden Visa Indonesia
6 September 2023
Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi
11 Februari 2023
Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One
23 November 2022
Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.
Baca SelengkapnyaMulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku
11 Oktober 2022
Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.
Baca SelengkapnyaImigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga
10 Oktober 2022
Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.
Baca SelengkapnyaMengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?
13 September 2022
Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu
Baca SelengkapnyaApa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?
12 September 2022
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keimigrasian.
Baca Selengkapnya