Tiba di Polda, Abraham Samad Langsung Salat  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 28 April 2015 16:15 WIB

Abraham Samad, melaksanakaan shalat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulselbar di Makassar, 28 April 2015. Pemeriksaan lanjutan ini terkait Kasus Abraham Samad disinyalir telah melakukan pemalsuan dokumen paspor atas nama Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, akhirnya sampai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 28 April, sekitar pukul 13.15 Wita. Abraham tiba bersama belasan pengacaranya.

Mereka mengendarai sekitar tujuh mobil. Abraham sendiri menumpang mobil Nissan Juke berwarna silver B-1165-FW.

Sesampainya di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat siang tadi, Abraham sempat meladeni pertanyaan jurnalis. Sebelum pemeriksaan dimulai, Abraham bergegas ke masjid yang berada tidak jauh dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dari pantauan Tempo, Abraham Samad yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tampak khusyuk menunaikan salat Duhur.

Setelah salat Duhur, Abraham Samad kembali masuk ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan kedatangannya ke Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat adalah untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda. Sebagai warga negara yang baik, dia akan selalu kooperatif.

Dari belasan pengacara yang hadir mendampingi Abraham, empat di antaranya adalah advokat asal Jakarta. Rinciannya, dua orang dari tim advokasi antikriminalisi Jakarta, yakni Liliana Santosa dan Johanes Gea. Dua advokat lainnya dari internal KPK, yaitu Indra M Bakti. Sisanya, pengacara Makassar, seperti Adnan Buyung Azis, Abdul Kadir, Abdul Muttalib, dan Zulkifli Hasanuddin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, mengatakan pihaknya belum memastikan apakah menahan Abraham atau tidak. Sampai sekarang, pihaknya belum berpikir ke arah sana. "Nanti setelah pemeriksaan baru disampaikan," ucap dia.

Penahanan seseorang, menurut Joko, harus memenuhi sejumlah unsur yang diatur dalam KUHP. Di antaranya, unsur objektif seperti ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun atau dikenakan pasal tertentu. Sisanya, unsur subyektif yakni dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

TRI YARI KURNIAWAN



Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

21 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya