Hakim Tolak Eksepsi Sutan Bhatoegana  

Reporter

Senin, 27 April 2015 14:55 WIB

Ekspresi Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 April 2015. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menerima suap USD 140 ribu dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi atau keberatan Sutan Bhatoegana terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusan sela yang dibacakan Senin hari ini, 27 April 2015, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi politikus Partai Demokrat tersebut pada pekan depan.

"Memutuskan menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan kuasa hukum serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim beralasan beberapa keberatan Sutan sudah masuk pokok perkara, padahal seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam eksepsi. Misalnya, kata Artha, mengenai 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut menerima duit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bantahan Sutan yang mengaku ia tidak pernah menerima suap. "Biar saksi di pengadilan saja yang membuktikan itu," kata Artha.

Selain itu, majelis hakim menyoroti pula sejumlah keberatan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Energi. Pertama, mengenai keberatan Sutan karena JPU tidak menuliskan gelar magisternya. Hakim beralasan penulisan gelar magister itu tidak termasuk syarat formal dan tak menyebabkan surat dakwaan menjadi batal.

Kedua, majelis hakim mengatakan keberatan Sutan yang menuduh JPU telah membuat rencana jahat serta tidak memiliki relevansi dengan kasusnya. Terakhir, majelis hakim justru berpendapat sebaliknya dengan keberatan Sutan dan pengacaranya yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci tempat dan waktu kejadian perkara. Hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap.

Dalam kasus ini Sutan disangka melakukan dua kasus korupsi, yaitu diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari swasta.

Sidang kasus Sutan ini sempat memanas. Eggi yang diminta hakim menulis materi banding bukan diucapkan secara lisan justru meresponnya dengan kesan membantah. " Ditulis atau diucapkan itu urusan kami, tak ada larangan untuk saya ngomong," kata Eggy dengan suara keras.

Seusai Eggy berbicara, giliran Sutan yang membentak majelis hakim. "Jangan mentang-mentang Ibu! Ibu kira saya takut!" ujar Sutan yang membuat ruangan sidang seketika hening.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 menit lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya