Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Reporter

Selasa, 14 April 2015 17:17 WIB

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Asyani 63 tahun, seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani, akhirnya menitipkan surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo, Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani di Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo.

"Saya minta tolong dibebaskan. Tolong sampaikan pada Pak Jokowi," kata Asyani sambil menyerahkan surat untuk Presiden Jokowi melalui Yohana Yembise.

Wajah Asyani terlihat terharu ketika dikunjungi oleh Menteri Yohana. Bahkan, Yohana juga sempat memeluk Nenek Asyani secara erat.

Setelah mendapatkan surat tersebut, Yohana pun berjanji akan membawa pesan dari Nenek Asyani ke rapat kabinet yang akan dipimpin Presiden Jokowi.

Mengenai kasus Nenek Asyani, Yohana mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus itu hingga tuntas."Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada social justice dan moral justice," katanya.

Menteri Yohana juga meminta Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus Nenek Asyani. "Pesan saya untuk bupati untuk memperhatikan kasus ini," katanya menambahkan.

ANTARA


VIDEO TERKAIT:


Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

28 April 2015

Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

Pemerintah diminta mencabut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

28 April 2015

Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

Uji DNA kayu dinilai lebih akurat dibandingkan hanya membandingkan corak kayu dengan mata telanjang seperti yang dilakukan dalam persidangan Asyani.

Baca Selengkapnya

2 Kontroversi Barang Bukti Nenek Asyani

25 April 2015

2 Kontroversi Barang Bukti Nenek Asyani

Sebanyak 38 papan kayu jati yang menjadi barang bukti perkara nenek Asyani selama ini menjadi kontroversi. Berikut 2 kontroversi tersebut.

Baca Selengkapnya

Siapa Penebang Kayu Jati di Perkara Nenek Asyani Misteri

24 April 2015

Siapa Penebang Kayu Jati di Perkara Nenek Asyani Misteri

Asyani mengatakan dengan kondisi fisiknya yang renta mustahil mampu menebang dua pohon jati milik Perhutani.

Baca Selengkapnya

Dihukum Percobaan, Penasihat Hukum Nenek Asyani Banding  

23 April 2015

Dihukum Percobaan, Penasihat Hukum Nenek Asyani Banding  

Menurut Supriyono, majelis hakim tidak mengutamakan keadilan dan mengabaikan
moral. Sebab, vonis hanya diputus berdasarkan keterangan pelapor.

Baca Selengkapnya

Histeris Divonis Bersalah, Asyani Tantang Sumpah Pocong

23 April 2015

Histeris Divonis Bersalah, Asyani Tantang Sumpah Pocong

Keluarga Asyani ikut histeris saat menyaksikan persidangan.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Dihukum Percobaan 15 Bulan  

23 April 2015

Nenek Asyani Dihukum Percobaan 15 Bulan  

Majelis hakim sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.

Baca Selengkapnya