Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta:Pemerintah diminta mencabut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Implementasi undang-undang tersebut dinilai hanya menjerat orang-orang kecil seperti nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur.

“UU Nomor 18 Tahun 2013 cuma jadi senjata untuk orang-orang kecil,” kata dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Teguh Yuwono, kepada Tempo, Senin 27 April 2015.

Padahal, kata Teguh, terbitnya undang-undang itu berangkat dari semangat ingin menjerat kejahatan korporasi yang melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal (ilegal logging). Teguh mencatat, sudah dua kali undang-undang tersebut dipakai untuk menjerat orang-orang kecil.

"Sebaliknya, konglomerasi yang diduga kuat terlibat kasus penjarahan hutan justru masih berkeliaran bebas."

Pelaksanaan UU Nomor 18/2013 itu, Teguh menjelaskan, belum dipenuhi sepenuhnya oleh pegawai Perhutani di tingkat bawah. Dalam kasus nenek Asyani, dia mencontohkan, seharusnya cukup diselesaikan secara mediasi yang melibatkan kepala desa setempat.

Teguh khawatir, bila undang-undang itu terus dipakai, bisa menjerat warga yang tinggal di sekitar hutan. Padahal, idealnya, hutan harus bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Perhutani sebagai pengelola hutan di Pulau Jawa, kata Teguh, seharusnya memberikan akses kepada masyarakat agar bisa ikut mengelola hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Teguh, sebenarnya ada opsi lain yang bisa dilakukan pemerintah yakni dengan merevisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan memperkuat peraturan pemerintahnya. “UU 18/2013 memang dipaksakan,” kata dosen Kebijakan Hutan ini.

Majelis hakim menghukum Asyani dengan percobaan 15 bulan karena dianggap bersalah memiliki 38 papan kayu jati dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Sejatinya, majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.

Warga Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur itu dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis 23 April 2015 lalu.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

2 hari lalu

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

2 hari lalu

Tiga dari empat perampok mobil ditembak anggota Polresta Bogor Kota, Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/M Sidik Permana
Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.


Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.


Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

7 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.


Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.


Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

8 hari lalu

Ilustrasi ATM (REUTERS)
Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM


Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

11 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

12 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.


Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

15 hari lalu

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos